Jumat, 04 Maret 2011

tugas 1 etika profesi

1. Jelaskan alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan ! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika?

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.
Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral. Etika merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri khas yaitu bersifat rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif (tidak sekadar melaporkan pandangan moral melainkan menyelidiki bagaimana pandangan moral yang sebenarnya).
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial(profesi) itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto,1999).
Etika profesi sangat diperlukan dalam bidang keteknikan karena sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Dan kita harus mempunyai rasa tanggung jawab terhadap kegiatan pekerjaan sampai dengan hasil dari pekerjaan tersebut, begitu juga mengenai akibat dari profesi yang kita lakukan untuk kehidupan orang lain. Sehingga memerlukan suatu keadilan profesi yaitu memberikan kepada siapa saja tentang apa yang telah menjadi haknya. Dan juga otonomi dalam suatu etika profesi yang berarti agar setiap profesional memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya. Maka dari itu apabila profesi dalam bidang keteknikan dilakukan tanpa suatu etika profesi maka akan berakibat buruk terhadap intuisinya, orang-orang yang bekerja dalam suatu intuisi tersebut, masyarakat luas, serta akan berakibat buruk terhadap lingkungan. Profesi dalam bidang keteknikan harus dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap pengabdian kepada masyarakat.

2. Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan ! Apa dampak yang ditimbulkan?

1.Teknologi internet sebagai penunjang utama
Di Indonesia sendiri ilmu menggenai teknologi informasi sudah sangat mudahnya diakses oleh para penggiat di bidang teknologi informasi, melalui teknologi jaringan internet para professional bidang IT dapat dengan mudahnya mendapatkan informasi maupun ilmu-ilmu terbaru yang sedang berkembang di belahan dunia manapun. Namun walaupun tren teknologi makin menjamur dan mudah didapatkan, hal ini tidak di seimbangi dengan aturan main yang baik, yang sering terjadi di masyarakat adalah oknum – oknum penggiat teknologi informasi tersebut tidak hanya membuat sesuatu yang menguntungkan bagi orang banyak namun ada pula yang merugikan orang banyak berbekal dari kemampuannya dibidang teknologi informasi.
Sebetulnya apabila kita kembali menggingat etika profesi yang sesungguhnya berlaku para penggiat dibidang teknologi informasi yaitu untuk mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggota profesi lainnya dalam berkerja menggunakan teknologi informasi yang sebelumnya sudah di aplikasikan ke dalam bidang profesi mereka masing-masing. Namun yang terjadi justru sebaliknya, para professional yang sebagian besar mempunyai kemampuan yang lebih baik dari pada professional di bidang yang lain menggunakan kelebihan pengetahuannya ke hal-hal yang justru merugikan orang lain. Seperti :
• Mempublikasikan informasi-informasi yang menyangkut dengan masalah pornografi.
• Membicarakan masalah-masalah yang dapat membuat orang lain tersiggung, seperti menjelek-jelekan suku ataupun agama lain.
• Mencuri data dari perusahaan lain secara langsung maupun melalui jaringan internet, diketahui keberadaannya maupun tidak diketahui(tidak meninggalkan jejak).
2. pelanggaran etika profesi pada dokter
Semarang (ANTARA News) – Praktik dokter yang sekaligus langsung memberikan obat kepada pasien (self dispensing) merupakan pelanggaran kode etik profesi kedokteran, menyalahi disiplin, dan bila ada yang melaporkan dapat dikenai tuduhan melanggar tata cara pengadaan obat, kata seorang praktisi hukum kedokteran.
“Self dispensing hanya dibenarkan jika tidak ada sarana, seperti apotek, di
sekitar tempat praktik, setidaknya jarak praktik dokter dengan apotek minimal 10 kilometer,” ujar staf pengajar Forensik dan Hukum Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dr. Gatot Suharto, S.H., Dipl. For.Med., di Semarang, Senin.
Secara khusus, menurut dia, Kode Etik Kedokteran diatur dalam UU Praktik
Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, dan secara umum diatur dalam UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992.
“Pemberian terapi obat langsung dari dokter kepada pasien diperbolehkan, jika menghadapi situasi darurat dan hanya untuk dosis awal,” ujarnya.
Menurut dia, seorang dokter dapat dilaporkan oleh penyalur obat, karena
menyalahi tata cara disiplin obat di Indonesia, mengingat yang diberi izin
menyalurkan obat yang diresepkan adalah apotek.
“Ini merupakan pelanggaran etika dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah sering memberikan peringatan, tapi terkadang praktik self dispensing memang tidak mudah dibuktikan,” katanya menambahkan.
3. pelanggaran etika profesi pada pengacara
Nama Todung Mulya Lubis tentu tidak asing lagi bagi banyak masyarakat. Apalagi untuk dunia hukum di Indonesia, Todung Mulya Lubis memiliki trademark tersendiri. Analisis hukum yang sering dilontarkannya seringkali tajam dan kritis. Begitu pula ketika berbicara soal korupsi, Todung sering berbicara blak-blakan. Sebagai ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Todung termasuk tokoh yang mengkritik keras adanya monopoli dan oligopoli yang dilakukan oleh para konglomerat di Indonesia. Pun, Todung menjadi bagian penting dalam kampanye penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Yang tidak kalah penting, sebagai pengacara Todung mendapat banyak kepercayaan dari sejumlah korporasi ternama. Pada saat Majalah Time menghadapi gugatan dari mantan Presiden Soeharto, Todung menjadi pengacara yang dipercaya untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, perusahaan telekomunikasi ternama Temasek dari Singapura mempercayakan Todung sebagai kuasa hukumnya di Indonesia. Untuk kasus pertama, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan tulisan Time tentang kekayaan keluarga Pak Harto tidak benar, sehingga Time harus membayar ganti rugi moril sebesar Rp 3 triliun kepada Pak Harto.
Sementara Temasuk dinilai telah melakukan monopoli bisnis telekomunikasi di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kabar terakhir, Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman dengan mencabut ijin kepengacaraan Todung seumur hidup. Todung dinilai telah melanggar etika sebagai pengacara dalam perseteruan Sugar Group melawan Salim Group. Pada tahun 2002, Todung menjadi pengacara untuk Sugar Group, namun tahun 2006 Todung menjadi pengacara Salim Group. Selain itu, Todung juga pernah menjadi auditor BPPN untuk menangani Salim Group. Sehingga, sebagai pengacara Todung disebut “plin-plan” dan “hanya mengejar uang.” Benarkah? Keputusan Peradi DKI Jakarta memang belum final. Todung tentu saja tengah bersiap-siap melakuikan perlawanan. Beberapa pengacara senior pun ada yang membela Todung—dengan mengatakan agar keputusan Peradi DKI Jakarta mencabut ijin kepengacaraan Todung Mulya Lubis seumur hidup, diabaikan. Pastilah masing-masing pihak, yang setuju dan tidak setuju, senang dan tidak senang, memiliki argumentasi berdasarkan kaidah-kaidah perundangan dan kode etik yang berlaku. Kita masih menunggu bagaimana akhir kisah Todung Mulya Lubis ini.
Menarik lebih luas mengenai pelanggaran kode etik di Indonesia, barangkali kasus Todung hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa. Kode etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan. Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang bermartabat

3. Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya. Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurut faham:
a. Kantianisme
Neo-Kantianisme adalah paham filosofis yang mengalir dari pemikiran Immanuel Kant. Aliran ini lahir sebagai tanggapan atas ketidakmampuan paham Idealisme yang berusaha menanggapi tantangan ilmu empiris dan positivisme dalam bidang agama. Dengan kata lain, argumen atau pemikiran mereka sulit untuk diterapkan dalam tataran praktis. Padahal di lain pihak, baik ilmu empiris dan positivisme menyatakan apa yang benar adalah apa yang dapat dibuktikan melalui dan dalam pengalaman. Agama memang berurusan dengan apa yang super-sensibilis, tapi sekaligus agama juga harus dapat memperlihatkannya dalam kehidupan konkret, praktis, dan aktual. Inilah yang kemudian hendak diusahakan oleh para filsuf Neo-Kantianisme. Akan tetapi, aliran ini tidak hendak menekankan peranan akal budi teoritis dan sintesenya dalam pemikiran religius, melainkan mencari interpretasi baru terhadap agama dalam hubungan dengan akal budi praktis, hidup moral dan kebangkitan zaman empiris.
Dalam kasus ini, menurut faham kantianisme laboratorium tersebut tidak boleh dihancurkan melainkan mencari cara lain yang lebih baik menurut agama, akal budi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik masyarakat maupun peneliti tersebut.
b.Utilitarianisme
Utilitarianisme berpegang pada kaidah dasar: bahwa sesuatu dikatakan baik atau benar, bukan karena sesuatu itu dinyatakan baik oleh Tuhan atau masyarakat; sesuatu dinyatakan baik kalau sesuatu yang dimaksud itu mempunyai nilai utility (nilai guna bagi kebaikan manusia). Kalangan utilitarian kemudian mendefinisikan apa yang dimaksud nilai guna (utility) itu. Secara umum biasanya mereka mengartikan utility dengan kebahagiaan (happiness). Jadi, menurut mereka, sesuatu dikatakan baik kalau sesuatu yang dimaksud itu mendatangkan kesenangan dan kebahagiaan bagi hidup manusia.
Dalam kasusu ini, menurut faham utilitarianisme laboratorium tersebut harus dihancurkan sampai rata dengan tanah dengan tujuan bakteri mematikan tidak menyebar ke masyarakat luas, walaupun para ilmuan yang berada di dalam laboratorium tersebut harus dikorbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar