Rabu, 04 Juli 2012

kejanggalan pemikiran tenaga kerja


Dunia industry adalah lahan pekerjaan yang sangat besar diminati oleh bakal calon tenaga kerja diindonesia. Industry diibaratkan lahan kerja yang cukup jelas mengenai masa depan kehidupan tenaga kerjanya.
Namun masyarakat nampaknya sudah mulai lupa karena sebagian besar perusahaan indutri yang ada diindonesia  dimiliki oleh orang asing, secara awam pun kita dapat mengetahui. Bahwa tenaga kerja Indonesia bekerja keras untuk membangun memajukan perusahaan non Indonesia. Hal ini sangat disayangkan, karena semestinya pemerintah memberikan program untuk melatih para penduduk Indonesia agar dapat bersaing atau bahkan membuat perusahaan  industry sendiri atas nama Indonesia. Karena jika saja penduduk Indonesia yang notabene  penduduk terbanyak ke 4 di dunia di arahkan dengan kebijakan yang tegas dan terprogram.
Dapat kita lihat sebagian kecil murid smk di salah satu kota di Indonesia yang dapat membuat atau merakit kendaraan sendiri, atau bahkan banyaknya anak muda berbakat dalam bidang otomotif yang seharusnya dibina dan diarahkan.namun ternyata hanya di sia-siakan dengan melarang mereka berkembang dengan tidak member solusi hobi dan kepandaian mereka.
Serta  manusia-manusia Indonesia lain yang berprestasi agar lebih di arahkan ke pembangunan negri ini agar tidak terus menjadi Negara konsumtif. Tapi menjadi Negara yang produktif. dan tidak tergantung pada investor asing.dan jangan lupakan pepatah kita. Untuk belajar kenegri cina.  

tanggapan tugas mengenai kasus pt Free P I


Tanggapan Saya Terhadap tugas Pelanggaran Undang-Undang Industri yang di lakukan PT. F I
Menurut saya kasus  PT. F I ini adalah pelanggaran berat baik dari segi undang-undang perindustrian, pencemaran lingkungan, dan hak asasi manusia. Hal ini sangat di sayangkan. Ketergantungan pemerintah terhadap investor asing sangatlah membuat penderitaan terhadap rakyat. Hal tersebut seharusnya di sadari oleh pemerintah karena kekayaan alam ini sudah seharusnya dilindungi oleh pemerintah,dan seharusnya pemerintah  harus tegas terhadap investor asing dan kemudian mempercayakan tambang ini kepada anak bangsa sendiri. Karena anak bangsa juga pasti biasa. Dan usir para investor asing yang sudah semena-mena menindas dan menghabisi semua kekayaan bangsa ini.

tanggapan tugas mengenai kasus yang menimpa "trio macan"


Tanggapan tugas Pelanggaran Hak Merek yang terjadi kepada Trio Macan

Menurut saya kasus yang menimpa trio macan ini adalah salah satu pengakuan dari masyarakat dan pelaku hiburan lainnya terhadap grup vocal yang satu ini. Karena terlihat jelas apabila ada yang ingin mengikuti baik gaya, lagu bahkan nama grup tersebut. Sudah pasti dikarenakan mereka melihat grup tersebut sukses dan memiliki masa depan yang cerah hingga mereka ingin mengikutinya. Namun  di balik itu, trio macan mendapatkan beberapa kerugian. Baik dari kelirunya persepsi masyarakat yang menggemari mereka. Dikarenakan dari kata “trio macan” dan “3 macan” sangat hampir sama. untuk itu bagi para intelektual baik dalam bidang seni atau apapun sudah seharusnya mengeluarkan ide kreative mereka sendiri tanpa mengikuti orang lain, bahkan sampai berharap dapat numpang terkenal karena hal tersebut. kemudian untuk para intelektual yang mempunyai original kekayaan intelektual tersendiri dalam berupa apapun sudah seharusnya dipatenkan agar tidak terjadi hal yang sama dengan Trio macan.

Selasa, 03 Juli 2012

tugas kelompok hak merek

Sejarah perkembangan Merek (Bently dan Sherman, 655-657). Perkembangan Merek secara ringkas dapat dijelaskan sebagai perkembangan dari sifat Merek sebagai ‘tanda pemilikan/proprietary marks/possessory marks’ (pada Merek mula-mula) sampai dengan sifat Merek sebagai ‘citra produk/product image’ ataupun ‘simbol gaya hidup/way of life’ sebagaimana yang terjadi pada saat sekarang. Sejarah perdagangan menunjukkan, bahwa Merek semula digunakan dalam perdagangan sebagai tanda pemilikan atas barang, hal ini bisa ditemukan pada praktek menandai ternak dengan tanda khusus, ataupun praktek penandaan barang yang akan dikirim melalui laut agar memudahkan identifikasi pada saat terjadi kecelakaan. Sekitar awal abad ke-20, Merek berubah dari penunjuk asal (indicator of origin) untuk menjadi kekayaan yang berharga (valuable assets) dalam haknya. Merek tidak hanya sebagai tanda tetapi telah juga membangkitkan perasaan dari konsumen, hal ini disebabkan oleh karena meningkatnya kualitas industri periklanan. Merek sudah lebih menjadi alat pemasaran dan sudah berkurang sebagai cara identifikasi produk. Dalam kondisi seperti ini, fungsi Merek berubah dari “sinyal/signal” menjadi “simbol” [Bently dan Sherman, 656 dari: T. Drescher, ‘The Transformation and Evolution of Trademarks–From Signals to Symbols to Myth’ (1992) 82 TM Rep. 301]. Sebagai sinyal, Merek memicu respons otomatis dan berguna sebagai identifikasi pembuat produk. Sebaliknya sebagai simbol, Merek menerapkan berbagai bentuk makna karena Merek sudah digunakan sebagai alat untuk melekatkan atribut tertentu pada barang [Bently dan Sherman, 656]. Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos (mythical status) [Bently dan Sherman, 656]. Contohnya pemilik mobil merek Volvo atau Ferrari dimitoskan sebagai lambang kesuksesan. Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern [Bently dan Sherman, 657] Hak Merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Terhadap UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Pengertian Hak Atas Merek di atas, menunjukkan pengaruh pendekatan Kebijakan Negara (State policy) dari para penganut Natural right theory dalam memahami hak merek. Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan: - Pendekatan pertama memandang hak didasarkan pada hasil usaha (labor–dipengaruhi oleh para pengikut John Locke/Lockean) dan kepribadian (personality –dipengaruhi oleh pengikut gagasan Hegel tentang hak/Hegelian). Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian. Pendekatan ini tidak diterapkan dalam hak merek. - Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll). Pengertian mengenai hal lain dalam UU NO. 15 TAHUN 2001 (lihat: www.indonesialawcenter.com ) Hak Prioritas Hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property atau Agreement Establishing The World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property. Lisensi Ijin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Merek Dagang Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek Jasa Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Merek Kolektif Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Indikasi Geografis Indikasi Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi Asal Indikasi Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa. PERLINDUNGAN HAK MEREK Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek. Tujuan Perlindungan Hak Merek Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran Merek. Sebelum lanjut ke Pendaftaran Merek, secara filosofis, apakah justifikasi perlindungan hukum atas hak merek? Justifikasi Perlindungan Merek Paling tidak terdapat tiga (3) justifikasi perlindungan hak merek menurut Bently & Sherman, yaitu: a. Kreatifitas. Pendapat mengenai justifikasi kreatifitas masih menjadi perdebatan dalam dunia HaKI, namun sebuah pendapat yang penting memandang perlindungan merek sebagai imbalan atas investasi. Hal ini diungkapkan oleh hakim Breyer dari Mahkamah Agung AS (kasus Qualitex v. Jacobson Products 115 S Ct 1300 (1995)), yang menyatakan bahwa hukum merek membantu ‘untuk menjamin seorang produsen bahwa dialah (dan bukan pesaingnya yang memalsukan merek) yang akan meraih keuntungan finansial, imbalan berupa reputasi yang dikaitkan dengan produk terkait’. Dengan demikian hukum merek mendorong ‘produksi akan produk-produk bermutu … dan secara berlanjut menekan mereka yang berharap dapat menjual barang-barang bermutu rendah dengan cara memanfaatkan kelemahan konsumen untuk menilai mutu barang secara cepat’. Usaha untuk membenarkan perlindungan Merek dengan argumentasi kreatifitas adalah suatu hal yang lemah, sebagian karena pada saat hubungan antara barang dengan Merek dipicu dan dikembangkan oleh pedagang, namun peran yang sama besarnya justru diciptakan oleh konsumen dan masyarakat. Bently dan Sherman memandang, bahwa argumentasi yang paling meyakinkan dalam hal ini terkait dengan pendapat yang melihat Merek sebagai imbalan atas investasi. Pendapat ini diringkas oleh hakim mahkamah agung Amerika Serikat, hakim Breyer, yang mengemukakan dalam putusannya bahwa hukum Merek membantu “untuk menjamin seorang produsen bahwa dia (dan bukannya pesaing yang meniru) akan memetik imbalan finansial dan imbalan yang terkait dengan reputasi sehubungan dengan produk yang diinginkan… dan secara simultan melemahkan mereka yang berharap untuk menjual barang yang lebih rendah lewat cara memanfaatkan ketidakmampuan pembeli melakukan evaluasi secara cepat atas barang tertentu. Jadi mutu berdasarkan pembedaan sumber … yang akan menjadi cara mencapai tujuan”. b. Informasi. Ini merupakan justifikasi utama perlindungan merek, karena merek digunakan dalam kepentingan umum sehingga meningkatkan pasokan informasi kepada konsumen dan dengan demikian meningkatkan efisiensi pasar. Merek merupakan cara singkat komunikasi informasi kepada pembeli dilakukan dalam rangka membuat pilihan belanja. Dengan melindungi merek, lewat pencegahan pemalsuan oleh pihak lain, maka akan menekan biaya belanja dan pembuatan keputusan. Belanja dan pilihan dapat dilakukan secara lebih singkat, karena seorang konsumen akan yakin merek yang dilihatnya memang berasal dari produsen yang diperkirakannya. Peran iklan dalam dunia industri yang makin dominan menjadikan perlindungan merek menjadi semakin penting. Menurut Bently dan Sherman, argumentasi paling meyakinkan bagi perlindungan Merek adalah bahwa mereka digunakan dalam kepentingan umum dalam hal meningkatkan pasokan informasi kepada konsumen dan dengan demikian meningkatkan efisiensi pasar. Bently dan Sherman mengutip Economides, bahwa dengan mencegah orang lain melakukan peniruan merek, maka hukum merek “menurunkan biaya bagi konsumen dalam belanja konsumen dan dalam membuat keputusan pembelian… karena secara cepat dan secara mudah memberikan jaminan bagi konsumen potensial bahwa barang dengan Merek terkait dibuat oleh produsen yang sama sebagaimana barang dengan Merek yang sama yang pernah dilihatnya di waktu lalu.” Informasi yang disediakan oleh Merek secara khusus penting dalam kaitan dengan barang yang tidak bisa dinilai oleh konsumen melalui inspeksi (barang-barang semacam ini dikenal sebagai ‘experience goods’; contohnya mobil). Merek juga mendorong perusahaan untuk memelihara mutu yang konsisten dan memvariasikan standar dan untuk bersaing dalam hal mutu dan jenis yang luas. c. Etis. Argumentasi utama perlindungan merek didasarkan pada gagasan fairnessatau keadilan (justice). Secara khusus prinsipnya adalah seseorang tidak boleh menuai dari yang tidak ditanamnya. Secara lebih khusus, bahwa dengan mengambil merek milik orang lain, seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik (goodwill) yang dihasilkan oleh pemilik merek yang asli. Kaitannya ke lingkup yang lebih luas dari kegiatan perdagangan adalah perlindungan dari persaingan curang dan pengayaan diri yang tidak adil (A. Kamperman Sanders, 1997). Argumentasi etis utama bagi perlindungan Merek didasarkan pada gagasan mengenai keadilan dan fairness. Khususnya dikatakan bahwa “seseorang tidak boleh memetik dari yang tidak ditanamnya”. Lebih khusus dikatakan dalam argumentasi ini, bahwa dengan mengadopsi Merek orang lain maka seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik yang dihasilkan oleh pemilik asli Merek. Dalam metafora pertanian di atas, justifikasi perlindungan merek dikaitkan pada wilayah yang lebih luas yaitu perlindungan bagi pedagang dari “persaingan yang tidak sehat/unfair competition” dan “pengayaan secara tidak adil/unjust enrichment”. Agar dapat diterima sebagai Merek, sebuah tanda haruslah memiliki “Daya Pembeda”. Daya Pembeda adalah kemampuan suatu merek yang dimiliki untuk membedakan barang tersebut dari barang sejenis yang diproduksi oleh pihak lainnya. Dengan kata lain, tanda tersebut telah memperoleh arti yang kedua (secondary meaning). Sebagai contoh, “Apple” secara harafiah bisa berarti buah Apel, namun dalam perdagangan merupakan merek komputer. Kata-kata yang deskriptif namun tidak memiliki daya pembeda tidak bisa dijadikan sebagai merek. Misalnya kata “Mie” saja tidak bisa menjadi merek bagi produk mie instant (bisakah anda membayangkan produk mie instant merek ‘Mie’?). Kalimat yang panjang, juga tidak bisa menjadi merek (terlalu rumit). Selain itu, tanda yang terlalu sederhana tidak bisa pula dijadikan sebagai merek, misalnya: “.” atau “ – “ . Lambang negara, organisasi, bendera resmi negara, organisasi, hasil karya cipta orang lain, tidak bisa dijadikan merek. Tanda yang mengganggu kepentingan umum, ketertiban umum, melawan hukum, tidak bisa menjadi merek. Misalnya tanda-tanda yang terkait dengan pornografi, organisasi kejahatan, dll Masalah perindustrian hak merek Dalam kasus antara extra joss dan enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan niaga Jakarta pusat untuk membatalkan merek enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000. Berdasarkan dari pengadilan negeri niaga Jakarta pusat menurut para hakim bahwa kata2 joss di dalam kedua produk ini memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial. Berdasarkan Profesor Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah megubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss. Dengan demikian, menurut Prof. Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis, Selain itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…” dimana maksud persepsi dari kedua perusahaan itu tentang produk itu pada dasarnya sama. Serta bila dilihat dari pendaftaran merek maka extra joss lah yang lebih dulu dalam mendaftarkannya. Serta karena extra joss dinilai sebagai merek terkenal dilihat dari “Reputasi & Promosi” dimana extra joss gencar mengiklankan produknya bahkan mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya, kemudian produk ini sangat terkenal dan distinctive karena orang telah lama mengenal produk ini dan laku dipasaran sehingga nama,“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe dan extra joss sehingga produk lain yang memakai nama joss, masyarakat pasti mengira bahwa itu satu produk atau satu perusahaan. Oleh karena itu pada tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Pada PK extra joss menyebut dua alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan Pihak Extra Joss dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan serta dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal. Alasan kedua mengajukan PK tersebut adalah adanya novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997- 2000. atas alasan PK pertama pengacara dari pihak extra joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan yang di ajukan dinyatakan sah karena masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal pendaftaran Extra Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun kemudian, namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari 2005, kemudian atas alasan PK kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya novum bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai barang tidak terkenal, karena itu pihak extra joss mengajukan novum untuk membantahnya, Untuk syarat suatu produk dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada investasi di luar negeri, adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut dikenal khalayak atau tidak. Extra Joss sudah didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal. Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan