Kamis, 10 November 2011

KEWIRAUSAHAAN

1.1 Pengertian Wirausaha
Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawanMuncul pertanyaan mengapa seorang wirausahawan (entrepreneur) mempunyai cara berpikir yang berbeda dari manusia pada umumnya. Mereka mempunyai motivasi, panggilan jiwa, persepsi dan emosi yang sangat terkait dengan nilai nilai, sikap dan perilaku sebagai manusia unggul.
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usahaWira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agungUsaha adalah perbuatan amal, bekerja, dan berbuat sesuatuJadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu.
Kewirausahaan adalah proses mengidentifikasi, mengembangkaan, dan membawa visi ke dalam kehidupanVisi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatuHasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastianKewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard Cantillon (1775), misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment)
Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentuadi definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi risiko atau ketidakpastian.Berbeda dengan Cantillon, menurut Penrose (1963) kegiatan kewirausahaan mencakup indentfikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi sedangkan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) kewirausahaan mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya.

1.2 Ciri-ciri wirausaha
Dari daftar ciri dan sifat watak seorang wirausahawan, dapat kita identifikasi sikap seorang wirausahawan yang dapat diangkat dari kegiatannya sehari-hari, sebagai berikut:
• Disiplin
Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki kedisiplinan yang tinggi.Arti dari kata disiplin itu sendiri adalah ketepatan komitmen wirausahawan terhadap tugas dan pekerjaannya.Ketepatan yang dimaksud bersifat menyeluruh, yaitu ketepatan terhadap waktu, kualitas pekerjaan, sistem kerja dan sebagainya. Ketepatan terhadap waktu, dapat dibina dalam diri seseorang dengan berusaha menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang direncanakan.Sifat sering menunda pekerjaan dengan berbagai macam alasan, adalah kendala yang dapat menghambat seorang wirausahawan meraih keberhasilanKedisiplinan terhadap komitmen akan kualitas pekerjaan dapat dibina dengan ketaatan wirausahawan akan komitmen tersebut. Wirausahawan harus taat azas.Hal tersebut akan dapat tercapai jika wirausahawan memiliki kedisiplinan yang tinggi terhadap sistem kerja yang telah ditetapkan. Ketaatan wirausahawan akan kesepakatan-kesepakatan yang dibuatnya adalah contoh dari kedisiplinan akan kualitas pekerjaan dan sistem kerja.
• Komitmen Tinggi
Komitmen adalah kesepakatan mengenai sesuatu hal yang dibuat oleh seseorang, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lainDalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki komitmen yang jelas, terarah dan bersifat progresif (berorientasi pada kemajuan)Komitmen terhadap dirinya sendiri dapat dibuat dengan identifikasi cita-cita, harapan dan target-target yang direncanakan dalam hidupnya.Sedangkan contoh komitmen wirausahawan terhadap orang lain terutama konsumennya adalah pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan konsumen, kualitas produk yang sesuai dengan harga produk yang ditawarkan, penyelesaian bagi masalah konsumen, dan sebagainya.Seorang wirausahawan yang teguh menjaga komitmennya terhadapkonsumen, akan memiliki nama baik di mata konsumen yang akhirnya wirausahawan tersebut akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen, dengan dampak pembelian terus meningkat sehingga pada akhirnya tercapai target perusahaan yaitu memperoleh laba yang diharapkan.

Kewirausahaan pertama kali muncul pada abad 18 diawali dengan penemuan-penemuan baru seperti mesin uap, mesin pemintal, dll. Tujuan utama mereka adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas. Keuntungan dan kekayaan bukan tujuan utama. Secara sederhana arti wirausahawan (entrepreneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan Berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti. (Kasmir, 2007 : 18).
Mc Clelland menjelaskan bahwa kebutuhan untuk berprestasi seorang wirausaha didefinisikan sebagai karakteristik psikolog. Menurut Mc Clelland (1965:7) Orang yang memiliki kebutuhan untuk berprestasi yang tinggi mempunyai karakteristik sebagai berikut:
A. Menghargai tanggungjawab pribadi.
B. Mempunyai minat yang kuat untuk melihat seberapa baik hasil yang sudah dia peroleh.
C. Menikmati pengambilan resiko yang diperhitungkan secara hati - hati.
D. Melakukan riset lingkungan dengan aktif.

Kebutuhan akan prestasi merupakan dorongan untuk mengungguli, berprestasi sehubungan dengan seperangkat standar, bergulat untuk sukses. Kebutuhan ini pada hirarki Maslow terletak antara kebutuhan akan penghargaan dan kebutuhan akan aktualisasi diri. Ciri-ciri inidividu yang menunjukkan orientasi tinggi antara lain bersedia menerima resiko yang relatif tinggi, keinginan untuk mendapatkan umpan balik tentang hasil kerja mereka, keinginan mendapatkan tanggung jawab pemecahan masalah.
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi , karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.

David McClelland dikenal menjelaskan tiga jenis motivasi, yang diidentifikasi dalam buku ”The Achieving Society”:
1. Motivasi untuk berprestasi (n-ACH)
2. Motivasi untuk berkuasa (n-pow)
3. Motivasi untuk berafiliasi/bersahabat (n-affil)

1.3 Model Kebutuhan Berbasis Motivasi McClelland
David McClelland (Robbins, 2001 : 173) dalam teorinya Mc.Clelland’s Achievment Motivation Theory atau teori motivasi prestasi McClelland juga digunakan untuk mendukung hipotesa yang akan dikemukakan dalam penelitian ini. Dalam teorinya McClelland mengemukakan bahwa individu mempunyai cadangan energi potensial, bagaimana energi ini dilepaskan dan dikembangkan tergantung pada kekuatan atau dorongan motivasi individu dan situasi serta peluang yang tersedia.
Teori ini memfokuskan pada tiga kebutuhan yaitu kebutuhan akan prestasi (achiefment), kebutuhan kekuasaan (power), dan kebutuhan afiliasi.
Model motivasi ini ditemukan diberbagai lini organisasi, baik staf maupun manajer. Beberapa karyawan memiliki karakter yang merupakan perpaduan dari model motivasi tersebut.
A. Kebutuhan akan prestasi (n-ACH)
Kebutuhan akan prestasi merupakan dorongan untuk mengungguli, berprestasi sehubungan dengan seperangkat standar, bergulat untuk sukses. Kebutuhan ini pada hirarki Maslow terletak antara kebutuhan akan penghargaan dan kebutuhan akan aktualisasi diri. Ciri-ciri inidividu yang menunjukkan orientasi tinggi antara lain bersedia menerima resiko yang relatif tinggi, keinginan untuk mendapatkan umpan balik tentang hasil kerja mereka, keinginan mendapatkan tanggung jawab pemecahan masalah.
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi , karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.
B. Kebutuhan akan kekuasaan (n-pow)
Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain. Kebutuhan ini pada teori Maslow terletak antara kebutuhan akan penghargaan dan kebutuhan aktualisasi diri. McClelland menyatakan bahwa kebutuhan akan kekuasaan sangat berhubungan dengan kebutuhan untuk mencapai suatu posisi kepemimpinan.
n-pow adalah motivasi terhadap kekuasaan. Karyawan memiliki motivasi untuk berpengaruh terhadap lingkungannya, memiliki karakter kuat untuk memimpin dan memiliki ide-ide untuk menang. Ada juga motivasi untuk peningkatan status dan prestise pribadi.

C. Kebutuhan untuk berafiliasi atau bersahabat (n-affil)
Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi.

Jumat, 08 April 2011

tugas 3 etika profesi

Dewan Akreditasi Insinyur dan Teknologi (ABET)
Kode Etik Insinyur

ATAS DASAR PRINSIP
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan, dan martabat profesi engineering dengan:
I. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia.
II. Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani masyarakat dengan kesetiaan, yang memperkerjakan mereka dan klien.
III. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan gengsi profesi rekayasa.
IV. Mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.

ATAS DASAR PRINSIP KANON
1. Insinyur harus memegang keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan priortias penting pada pelaksanaan tugas profesional mereka.
2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
4. Insinyur akan bertindak secara profesional untuk setiap atasan atau klien secara jujur seperti agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka
dan tidak akan bersaing tidak adil dengan orang lain.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka
dan harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional dari mereka
insinyur di bawah pengawasan mereka.




Pedoman Panduan yang Digunakan Dalam Prinsip Dasar Etika Kanon

1. Insinyur harus memegang keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan priortias penting pada pelaksanaan tugas profesional mereka.
a. Insinyur harus mengakui bahwa kehidupan, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek mereka yang dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b. Insinyur tidak akan menyetujui atau menyegel rencana dan atau spesifikasi yang bukan dari desain yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
c. Jika penilaian profesional Engineers 'dikesampingkan dibawah keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik membahayakan, Insinyur harus memberitahu klien atau atasan terhadap konsekuensi yang mungkin dan memberitahukan otoritas yang tepat, yang mungkin diperlukan.
(1) Insinyur harus melakukan kemungkin apapun untuk menyediakan standar publikasi, tes kode dan prosedur pengendalian kualitas yang akan menjelaskan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan menggunakan produk desain, dan sistem yang mereka buat.
(2) Engineers akan melakukan review keselamatan dan keandalan
desain, produk atau sistem yang mereka buat sebelum memberikan persetujuan untuk rencana desain mereka.
(3) Jika Engineers mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan
keselamatan umum atau kesehatan, mereka harus memberitahu pihak yang tepat.
d. Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa orang lain atau perusahaan lain yang mungkin melanggar setiap ketentuan ini, mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada pihak yang tepat secara tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian seperti informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.
(1) Mereka harus memberitahu pihak yang berwenang jika kajian yang layak keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain diberlakukan akan menimbulkan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
(2) Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat akan mempengaruhi kinerjanya buruk, sejauh keselamatan dan keandalan yang bersangkutan.
e. Insinyur harus mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam kewarganegaraan urusan dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f. Insinyur harus berkomitmen untuk meningkatkan lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup.

2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di wilayah kompetensi mereka.
a. Insinyur akan melaksanakan tugas untuk melakukan rekayasa hanya bila
kualifikasi oleh pendidikan atau pengalaman di bidang teknis tertentu
teknik yang terlibat.
b. Insinyur dapat menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman luar bidang mereka sendiri kompetensi, tetapi hanya sejauh mereka
layanan dibatasi pada tahap-tahap proyek di mana mereka
berkualitas. Semua tahapan lain dari proyek tersebut harus dilakukan oleh kualifikasi asosiasi, konsultan, atau karyawan.
c. Insinyur tidak wajib melampirkan tanda tangan dan/atau segel untuk rekayasa apapun rencana atau dokumen yang berhubungan dengan materi pelajaran yang mereka kurang kompetensi berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana atau dokumen tidak siap di bawah kendali langsung pengawasan mereka.


3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
a. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan publik, dan untuk mencegah kesalahpahaman prestasi teknik.
b. Insinyur harus benar-benar obyektif dan jujur dalam semua profesional
laporan, pernyataan, atau kesaksian. Mereka harus mencakup semua yang relevan dan bersangkutan informasi dalam laporan tersebut, laporan, atau kesaksian.
c. Insinyur, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum
pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, akan menyatakan pendapat rekayasa hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan, pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi pelajaran, dan atas keyakinan jujur terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksian mereka.
d. Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen
rekayasa hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan,
atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali komentar mereka dengan secara eksplisit mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama siapa mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun bunga berupa uang mereka mungkin miliki dalam hal-hal instan.
e. Insinyur harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan mereka dan jasa, dan akan menghindari tindakan apapun cenderung untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri di mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi.

4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien secara jujur agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan.
a. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan majikan mereka atau klien dan harus segera memberitahukan majikan mereka atau klien dari setiap bisnis asosiasi, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi mereka penilaian atau kualitas layanan mereka.
b. Insinyur tidak akan sadar melakukan apapun tugas yang akan
sengaja menciptakan potensi konflik kepentingan antara mereka sendiri dan
mereka klien atau majikan mereka.
c. Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, dari
lebih dari satu pihak untuk layanan proyek yang sama, maupun untuk layanan
berkaitan dengan proyek yang sama, kecuali keadaan sepenuhnya
diungkapkan kepada, dan setuju untuk, oleh semua pihak yang berkepentingan.
d. Insinyur tidak akan meminta atau menerima keuangan atau lainnya yang berharga pertimbangan, termasuk desain teknik bebas, dari bahan atau
peralatan pemasok untuk menentukan produk mereka.
e. Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi, langsung atau tidak langsung, dari kontraktor, agen mereka, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien mereka atau pengusaha sehubungan dengan pekerjaan yang mereka bertanggung jawab.
f. Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari badan pemerintah atau departemen, Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam
pertimbangan atau tindakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atau mereka organisasi dalam praktek rekayasa pribadi atau produk.
g. Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari
pemerintahan tubuh di mana suatu pokok, pejabat atau karyawan mereka
organisasi berfungsi sebagai anggota.
h. Ketika, sebagai hasil dari studi mereka, Insinyur percaya proyek tidak akan
berhasil, mereka begitu akan memberitahu majikan mereka atau klien.
i. Insinyur harus memperlakukan informasi yang datang kepada mereka dalam perjalanan mereka tugas sebagai rahasia, dan tidak akan menggunakan informasi seperti cara membuat keuntungan pribadi jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien mereka, majikan mereka, atau masyarakat.
(1) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai bisnis
urusan atau proses teknis dari majikan sekarang atau mantan atau klien
atau penawar dalam evaluasi, tanpa persetujuannya.
(2) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan apapun komisi atau dewan yang mereka menjadi anggota.
(3) Ketika mereka menggunakan desain yang diberikan kepada mereka oleh klien, desain ini tidak akan diduplikasi oleh Engineers bagi orang lain tanpa mengungkapkan izin.
(4) Sedangkan dalam mempekerjakan orang lain, tidak akan masuk Engineers promosi upaya atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan untuk lainnya kerja sebagai kepala sekolah atau untuk berlatih sehubungan dengan proyek-proyek khusus yang mereka telah mendapatkan pengetahuan tertentu dan khusus tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
j. Insinyur harus bertindak dengan keadilan dan keadilan kepada semua pihak ketika penyelenggara konstruksi (atau lainnya) kontrak.
k. Sebelum melakukan pekerjaan untuk orang lain di mana Engineers dapat membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lain yang mungkin membenarkan hak cipta atau hak paten, mereka akan masuk ke dalam perjanjian yang positif tentang kepemilikan.
l. Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti salah dan menahan diri dari mendistorsi atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusan mereka.
m. Insinyur tidak akan menerima pekerjaan profesional di luar mereka
biasa bekerja atau bunga tanpa sepengetahuan majikan mereka.
n. Insinyur tidak akan berupaya untuk menarik karyawan dari majikan lain
oleh keterangan palsu atau menyesatkan.
o. Insinyur tidak akan meninjau pekerjaan insinyur lain kecuali dengan
pengetahuan tentang insinyur tersebut, atau kecuali tugas / atau kontraktual
perjanjian untuk pekerjaan yang telah dihentikan.
(1) Insinyur dalam pekerjaan pemerintah, industri atau pendidikan
berhak untuk meninjau dan mengevaluasi karya insinyur lain ketika begitu
diperlukan oleh tugas-tugas mereka.
(2) Insinyur di penjualan atau kerja industri berhak untuk membuat
perbandingan rekayasa produk mereka dengan produk lain
pemasok.
(3) Engineers dalam pekerjaan penjualan tidak akan menawarkan atau memberikan rekayasa konsultasi atau desain atau saran selain khusus yang berlaku untuk peralatan, bahan atau sistem yang dijual atau ditawarkan untuk dijual oleh mereka.

5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka
dan tidak akan bersaing adil dengan orang lain.
a. Insinyur tidak akan membayar atau menawarkan untuk membayar, baik secara langsung maupun tidak langsung, apapun komisi, kontribusi politik, atau hadiah, atau pertimbangan lain dalam rangka untuk mengamankan bekerja, eksklusif mengamankan posisi gaji melalui kerja lembaga.
b. Insinyur harus melakukan negosiasi kontrak untuk jasa profesional secara adil dan hanya atas dasar kompetensi dan kualifikasi menunjukkan untuk
jenis layanan profesional yang diperlukan.
c. Insinyur harus menegosiasikan metode dan tingkat kompensasi sepadan dengan yang telah disepakati cakupan pelayanan. Sebuah pertemuan pikiran satu pihak dalam kontrak adalah penting untuk saling keyakinan. Kepentingan umum mengharuskan bahwa biaya teknik layanan yang adil dan wajar, tetapi bukan pertimbangan pengendalian pemilihan individu atau perusahaan untuk menyediakan layanan ini.
(1) Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh
layanan profesional lainnya.
d. Insinyur tidak akan berupaya untuk menggantikan Insinyur lain tertentu
kerja setelah menjadi sadar bahwa langkah pasti telah diambil
terhadap pekerjaan yang lain 'atau setelah mereka telah dipekerjakan.
(1) Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki
Insinyur di bawah kontrak untuk pekerjaan yang sama.
(2) Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki
Insinyur untuk pekerjaan yang sama belum selesai atau belum dibayar kecuali persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang
litigated atau jasa Insinyur kontrak 'telah dihentikan di tertulis oleh salah satu pihak.
(3) Dalam hal pengakhiran litigasi, Engineers calon sebelum menerima penugasan tersebut harus menasehati Insinyur diakhiri atau terlibat dalam litigasi.
e. Insinyur harus Aku tidak meminta, mengusulkan atau menerima profesional
komisi secara kontingen dalam keadaan di mana mereka penilaian profesional mungkin dikompromikan, atau saat darurat yang Ketentuan digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan seorang profesional komisi.
f. Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau mereka asosiasi, kualifikasi akademis atau profesional. Mereka tidak akan menggambarkan atau melebih-lebihkan derajat mereka tanggung jawab dalam atau untuk pokok tugas sebelumnya. Brosur atau presentasi lainnya insiden ke policitation pekerjaan yang bersangkutan tidak akan menggambarkan fakta tentang pengusaha, karyawan, asosiasi, usaha patungan, atau mereka lalu prestasi dengan maksud dan tujuan meningkatkan mereka kualifikasi dan bekerja.
g. Insinyur dapat mengiklankan layanan profesional hanya sebagai sarana
identifikasi dan terbatas pada hal berikut:
(1) kartu Profesional dan daftar di diakui dan bermartabat publikasi, asalkan mereka konsisten dalam ukuran dan berada dalam bagian publikasi secara teratur dikhususkan untuk kartu profesional seperti dan listing. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek di mana perusahaan berkualitas.
(2) Tanda pada peralatan, kantor dan di lokasi proyek yang mereka memberikan layanan, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis pelayanan, yang sesuai.
(3) Brosur, kartu nama, kop surat dan lainnya faktual representasi pengalaman, fasilitas, personil dan kapasitas untuk membuat layanan, menyediakan sama tidak menyesatkan relatif terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek dikutip dan tidak pandang bulu didistribusikan.
(4) Daftar di bagian diklasifikasikan direktori telepon, terbatas nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan adalah memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis khusus atau tebal.
h. Insinyur dapat menggunakan menampilkan iklan dalam bisnis bermartabat diakui dan publikasi profesional, menyediakan itu adalah faktual, dan hanya menyangkut teknik, bebas dari kesombongan, tidak mengandung ungkapan pujian atau Implikasinya, tidak menyesatkan sehubungan dengan sejauh insinyur dari partisipasi dalam jasa atau proyek yang dijelaskan.
i. Insinyur dapat mempersiapkan artikel untuk berbaring atau tekan teknis yang
faktual, bermartabat dan bebas dari kesombongan atau implikasi pujian.
artikel tersebut tidak akan berarti selain partisipasi langsung mereka dalam pekerjaan dijelaskan kecuali kredit diberikan kepada orang lain untuk berbagi pekerjaan.
j. Insinyur dapat memperpanjang izin untuk nama-nama mereka yang akan digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin diterbitkan oleh produsen, kontraktor, pemasok bahan, dll, hanya dengan cara yang sederhana bermartabat notasi mengakui partisipasi dan lingkup daripadanya dalam proyek atau produk yang dijelaskan. izin tersebut tidak termasuk publik dukungan produk proprietary.
k. Insinyur dapat mengiklankan rekrutmen personil di tepat publikasi atau dengan distribusi khusus. Informasi yang disajikan harus ditampilkan dengan cara yang bermartabat, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok, bidang praktek di mana perusahaan yang memenuhi syarat dan faktual deskripsi posisi yang tersedia, kualifikasi yang dibutuhkan dan manfaat yang tersedia.
l. Insinyur tidak akan masuk kompetisi untuk desain untuk tujuan
mendapatkan komisi untuk proyek-proyek tertentu, kecuali ketentuan yang dibuat untuk kompensasi yang layak untuk semua desain yang dikirim.
m. Insinyur tidak akan jahat atau palsu, langsung atau tidak langsung, melukai
reputasi profesional, prospek, praktek atau pekerjaan lain
insinyur, dan tidak pandang bulu mereka mengkritik karya lain.
n. Insinyur yang harus saya tidak melakukan tidak setuju untuk melakukan rekayasa apapun layanan secara gratis, kecuali jasa profesional yang penasihat di alam untuk organisasi non-profit sipil, amal, agama atau. Ketika menjabat sebagai anggota organisasi tersebut, insinyur berhak mempergunakan pribadi mereka pengetahuan teknik dalam pelayanan ini organisasi.
o. Insinyur tidak akan menggunakan peralatan, perlengkapan, laboratorium maupun fasilitas kantor dari majikan mereka untuk melaksanakan praktek swasta di luar tanpa persetujuan.
p. Dalam hal fasilitas bebas pajak atau pajak-dibantu, insinyur tidak harus menggunakan mahasiswa layanan kurang dari tingkat kompetensi karyawan lainnya sebanding, termasuk tunjangan.
6. Insinyur akan bertindak sedemikian rupa untuk menegakkan dan meningkatkan kehormatan,integritas, dan martabat profesi.
a. Insinyur harus tidak sadar bergaul dengan tidak menggunakan izin dari mereka nama atau nama perusahaan dalam usaha bisnis oleh setiap orang atau perusahaan yang mereka tahu, atau memiliki alasan untuk percaya, sedang terlibat dalam bisnis atau profesional praktek-praktek yang bersifat penipuan atau tidak jujur.
b. Insinyur tidak akan menggunakan asosiasi dengan non-insinyur, perusahaan, atau kemitraan sebagai 'cloak' untuk tindakan tidak etis.

7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka,
dan harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional dari mereka
insinyur di bawah pengawasan mereka.
a. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa mereka untuk lebih lanjut mereka pendidikan.
b. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa mereka untuk menjadi
terdaftar pada tanggal sedini mungkin.
c. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional dan teknis.
d. Insinyur harus mendukung masyarakat profesional dan teknis mereka disiplin.
e. Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan rekayasa untuk mereka yang kredit akan jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Kapan saja mungkin, mereka akan nama orang atau orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.
f. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik,
dan tidak akan berpartisipasi dalam penyebaran tidak benar, tidak adil atau
laporan berlebihan tentang teknik.
g. Insinyur harus menjunjung tinggi prinsip sesuai dan memadai kompensasi untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan rekayasa.
h. Insinyur harus menetapkan tugas profesional insinyur alam yang yang
akan menggunakan pelatihan penuh dan pengalaman mereka sejauh mungkin, dan mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk profesional sub atau teknisi.
i. Insinyur harus menyediakan karyawan rekayasa calon dengan lengkap
informasi tentang kondisi kerja dan status yang diusulkan mereka kerja, dan setelah bekerja harus menjaga mereka informasi apapun perubahan.

Jumat, 04 Maret 2011

tugas 2 etika profesi

Nama: rizky akbar
NPM: 30408934
Kelas: 3 ID 03

A. Jelaskan tentang tata tertib kehidupan di Kampus yang berlaku umum untuk semua activitas academica ! Apakah aturan tata tertib memang diperlukan di lingkungan kampus? Jelaskan alasannya!
Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penyelenggaraan tugas pokok Universitas Gunadarma, diperlukan suasana yang tertib di dalam kehidupan kampus. Untuk menjamin dan memelihara suasana tersebut ditetapkan Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi mahasiswa Universutas Gunadarma.
Yang dimaksud dengan mahasiswa Universitas Gunadarma adalah mereka yang dinyatakan diterima sebagai mahasiswa Universitas Gunadarma melalui seleksi penerimaan mahasiswa baru, telah meyelesaikan segala persyaratan administratif yang diwajibkan, terdaftar / aktif pada semester yang berjalan, bukan termasuk alumni (yang telah menyelesaikan studinya di Universitas Gunadarma).
Mahasiswa bersama civitas akademika yang lain yakni dosen serta komponen yang terkait seperti tenaga administratif berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya masing-masing dengan baik dalam rangka mencapai tujuan Universitas Gunadarma.
Dalam setiap kegiatan, baik kegiatan akademik maupun non akademik mahasiswa harus mengikuti dan mentaati seluruh peraturan akademik, peraturan non akademik, prosedur, serta tata cara yang sitetapkan dan menjadi kebijaksanaan Universitas Gunadarma.
Aturan tata tertib memang diperlukan di lingkungan kampus karena aturan dan tata tertib dibuat agar setiap perilaku, kegiatan dan aktivitas dapat tersusun secara rapi dan seragan, dan juga membuat kita terbiasa menjadi manusia disiplin, sopan, jujur, ber etika, sehingga seluruh masyarakat di lingkungan kampus menjadi manusia yang bermoral dan berbudaya

B. Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh nyata yang saudara amati dan solusi yang saudara tawarkan!
1. Membuang sampah sembarangan
solusi: menyediakan tempat sampah lebih banyak dan menaruh tempat sampah pada tempat-tempat yang sering dipakai mahasiswa berkumpul.
2. Membuang berbagai jenis sampah sembarangan
solusi: menyediakan tempat sampah dengan membedakan jenis sampah tersebut. Sampah organik dan non organik.
3. Merokok di dalam kampus
Solusi: menyediakan tempat khusus yang nyaman kepada perokok. Agar mereka nyaman mengikuti peraturan itu.
4. Berpacaran didalam kampus
Solusi : setiap lantai diberi penagawas lantai untuk memberi teguran kepada para mahasiswa mahasiswi yang bertindak mencurigakan.
5. Merasa senior kepada adik kelas
Solusi: seharusnya sering diadakan pertemuan atau kegiatan-kegiatan positif kepada seluruh mahasiswa tiap jurusan agar dapat lebih saling mengenal tiap angkatan.
6. Berpakaian tidak sopan
Solusi: dengan adanya pengawas di tiap lantai maka para mahasiswa atau mahasiswi yang berpakaian tidak sopan dapat segera di tegur atau bahkan di beri sanksi agar jera.
7. Membawa, mengedarkan dan memakai obat-obatan terlarang
Solusi: memberikan sanksi tegas kepada pelaku serta terus menerus memberikan peringatan kepada seluruh mahasiswa tentang bahaya dari perilaku tersebut
8. Membolos atau memberi tanda tangan kepada absentsi teman.
Solusi: seharusnya absensi di buat dengan sistem sidik jari mahasiswa, agas tidak ada tipu muslihat mengenai absent
9. Merusak fasilitas kampus
Solusi: memberi penjelasan dan pengertian tentang tingkat kesadaran menjaga fasilitas kampus
10. Meembuat kegaduhan dalam kampus
Solusi: memberi teguran kepada tiap pelaku kegaduhan
C. Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh!
1. Membuang sampah pada tempatnya
2. Bersikap baik dan sopan
3. Menjaga kerapihan kelas yang sedang digunakan.
4. Tidak membuat suasana gaduh pada lingkungan kampus
5. Selalu hadir tiap pelajaran.
6. Datang tepat waktu
7. Berpakain rapi dan sopan
8. Tidak mengobrol pada saat kelas berlangsung.
9. Tidak membuat tulisan-tulisan pada fasilitas kampus.
10. Menyapa kepada dosen yang kita kenal.
11. Memakai sepatu tertutup tiap kali datang ke kampus.

D. Isilah checklist berikut dengan jujur!, jawablah dengan Ya atau tidak

No Pernyataan Ya Tidak
1. Saya selalu berpakaian yang pantas/ sesuai dan rapi setiap kali ke kampus ya
2. Saya selalu mengenakan sepatu setiap kali pergi ke kampus ya
3. Saya selalu datang tepat waktu ke ruangan kuliah tidak
4. Saya merasa bersalah bila datang terlambat di kelas ya
5. Saya kadang-kadang ngobrol dengan teman pada saat dosen mengajar ya
6. Saya selalu membuat catatan kuliah tidak
7. Saya menyapa dosen yang mengajar di kelas saya tidak
8. Saya mengenal semua dosen yang mengajar saya tidak
9. Saya membuang sampah selalu pada tempatnya ya
10. Saya mengingatkan teman yang membuang sampah sembarangan ya
11. Saya mengatur kembali bangku di kelas setelah kuliah selesai tidak
12. Saya tidak merokok di dalam gedung/ ruangan ya
13. Saya di kampus pernah ditegur orang lain karena sikap/perilaku saya yang tidak patut tidak
14. Saya pernah menegur mahasiswa lain yang melakukan tindakan tidak pantas di kampus tidak
15. Saya tidak peduli dengan apa yang dilakukan oleh mahsiswa lain di kampus, sepenuhnya adalah tanggungjawab mereka tidak
16. Saya percaya pada kemampuan sendiri ya
17. Saya pernah nyontek pada saat ujian ya
18. Saya pernah melakukan plagiat terhadap karya orang lain ya
19. Saya memberikan kontribusi untuk perbaikan suasana akademik di lingkungan kampus tidak
20. Saya lebih senang bekerja sendiri dari pada kerja kelompok tidak

tugas 1 etika profesi

1. Jelaskan alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan ! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika?

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.
Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral. Etika merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri khas yaitu bersifat rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif (tidak sekadar melaporkan pandangan moral melainkan menyelidiki bagaimana pandangan moral yang sebenarnya).
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial(profesi) itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto,1999).
Etika profesi sangat diperlukan dalam bidang keteknikan karena sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Dan kita harus mempunyai rasa tanggung jawab terhadap kegiatan pekerjaan sampai dengan hasil dari pekerjaan tersebut, begitu juga mengenai akibat dari profesi yang kita lakukan untuk kehidupan orang lain. Sehingga memerlukan suatu keadilan profesi yaitu memberikan kepada siapa saja tentang apa yang telah menjadi haknya. Dan juga otonomi dalam suatu etika profesi yang berarti agar setiap profesional memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya. Maka dari itu apabila profesi dalam bidang keteknikan dilakukan tanpa suatu etika profesi maka akan berakibat buruk terhadap intuisinya, orang-orang yang bekerja dalam suatu intuisi tersebut, masyarakat luas, serta akan berakibat buruk terhadap lingkungan. Profesi dalam bidang keteknikan harus dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap pengabdian kepada masyarakat.

2. Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan ! Apa dampak yang ditimbulkan?

1.Teknologi internet sebagai penunjang utama
Di Indonesia sendiri ilmu menggenai teknologi informasi sudah sangat mudahnya diakses oleh para penggiat di bidang teknologi informasi, melalui teknologi jaringan internet para professional bidang IT dapat dengan mudahnya mendapatkan informasi maupun ilmu-ilmu terbaru yang sedang berkembang di belahan dunia manapun. Namun walaupun tren teknologi makin menjamur dan mudah didapatkan, hal ini tidak di seimbangi dengan aturan main yang baik, yang sering terjadi di masyarakat adalah oknum – oknum penggiat teknologi informasi tersebut tidak hanya membuat sesuatu yang menguntungkan bagi orang banyak namun ada pula yang merugikan orang banyak berbekal dari kemampuannya dibidang teknologi informasi.
Sebetulnya apabila kita kembali menggingat etika profesi yang sesungguhnya berlaku para penggiat dibidang teknologi informasi yaitu untuk mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggota profesi lainnya dalam berkerja menggunakan teknologi informasi yang sebelumnya sudah di aplikasikan ke dalam bidang profesi mereka masing-masing. Namun yang terjadi justru sebaliknya, para professional yang sebagian besar mempunyai kemampuan yang lebih baik dari pada professional di bidang yang lain menggunakan kelebihan pengetahuannya ke hal-hal yang justru merugikan orang lain. Seperti :
• Mempublikasikan informasi-informasi yang menyangkut dengan masalah pornografi.
• Membicarakan masalah-masalah yang dapat membuat orang lain tersiggung, seperti menjelek-jelekan suku ataupun agama lain.
• Mencuri data dari perusahaan lain secara langsung maupun melalui jaringan internet, diketahui keberadaannya maupun tidak diketahui(tidak meninggalkan jejak).
2. pelanggaran etika profesi pada dokter
Semarang (ANTARA News) – Praktik dokter yang sekaligus langsung memberikan obat kepada pasien (self dispensing) merupakan pelanggaran kode etik profesi kedokteran, menyalahi disiplin, dan bila ada yang melaporkan dapat dikenai tuduhan melanggar tata cara pengadaan obat, kata seorang praktisi hukum kedokteran.
“Self dispensing hanya dibenarkan jika tidak ada sarana, seperti apotek, di
sekitar tempat praktik, setidaknya jarak praktik dokter dengan apotek minimal 10 kilometer,” ujar staf pengajar Forensik dan Hukum Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dr. Gatot Suharto, S.H., Dipl. For.Med., di Semarang, Senin.
Secara khusus, menurut dia, Kode Etik Kedokteran diatur dalam UU Praktik
Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, dan secara umum diatur dalam UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992.
“Pemberian terapi obat langsung dari dokter kepada pasien diperbolehkan, jika menghadapi situasi darurat dan hanya untuk dosis awal,” ujarnya.
Menurut dia, seorang dokter dapat dilaporkan oleh penyalur obat, karena
menyalahi tata cara disiplin obat di Indonesia, mengingat yang diberi izin
menyalurkan obat yang diresepkan adalah apotek.
“Ini merupakan pelanggaran etika dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah sering memberikan peringatan, tapi terkadang praktik self dispensing memang tidak mudah dibuktikan,” katanya menambahkan.
3. pelanggaran etika profesi pada pengacara
Nama Todung Mulya Lubis tentu tidak asing lagi bagi banyak masyarakat. Apalagi untuk dunia hukum di Indonesia, Todung Mulya Lubis memiliki trademark tersendiri. Analisis hukum yang sering dilontarkannya seringkali tajam dan kritis. Begitu pula ketika berbicara soal korupsi, Todung sering berbicara blak-blakan. Sebagai ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Todung termasuk tokoh yang mengkritik keras adanya monopoli dan oligopoli yang dilakukan oleh para konglomerat di Indonesia. Pun, Todung menjadi bagian penting dalam kampanye penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Yang tidak kalah penting, sebagai pengacara Todung mendapat banyak kepercayaan dari sejumlah korporasi ternama. Pada saat Majalah Time menghadapi gugatan dari mantan Presiden Soeharto, Todung menjadi pengacara yang dipercaya untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, perusahaan telekomunikasi ternama Temasek dari Singapura mempercayakan Todung sebagai kuasa hukumnya di Indonesia. Untuk kasus pertama, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan tulisan Time tentang kekayaan keluarga Pak Harto tidak benar, sehingga Time harus membayar ganti rugi moril sebesar Rp 3 triliun kepada Pak Harto.
Sementara Temasuk dinilai telah melakukan monopoli bisnis telekomunikasi di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kabar terakhir, Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman dengan mencabut ijin kepengacaraan Todung seumur hidup. Todung dinilai telah melanggar etika sebagai pengacara dalam perseteruan Sugar Group melawan Salim Group. Pada tahun 2002, Todung menjadi pengacara untuk Sugar Group, namun tahun 2006 Todung menjadi pengacara Salim Group. Selain itu, Todung juga pernah menjadi auditor BPPN untuk menangani Salim Group. Sehingga, sebagai pengacara Todung disebut “plin-plan” dan “hanya mengejar uang.” Benarkah? Keputusan Peradi DKI Jakarta memang belum final. Todung tentu saja tengah bersiap-siap melakuikan perlawanan. Beberapa pengacara senior pun ada yang membela Todung—dengan mengatakan agar keputusan Peradi DKI Jakarta mencabut ijin kepengacaraan Todung Mulya Lubis seumur hidup, diabaikan. Pastilah masing-masing pihak, yang setuju dan tidak setuju, senang dan tidak senang, memiliki argumentasi berdasarkan kaidah-kaidah perundangan dan kode etik yang berlaku. Kita masih menunggu bagaimana akhir kisah Todung Mulya Lubis ini.
Menarik lebih luas mengenai pelanggaran kode etik di Indonesia, barangkali kasus Todung hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa. Kode etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan. Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang bermartabat

3. Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya. Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurut faham:
a. Kantianisme
Neo-Kantianisme adalah paham filosofis yang mengalir dari pemikiran Immanuel Kant. Aliran ini lahir sebagai tanggapan atas ketidakmampuan paham Idealisme yang berusaha menanggapi tantangan ilmu empiris dan positivisme dalam bidang agama. Dengan kata lain, argumen atau pemikiran mereka sulit untuk diterapkan dalam tataran praktis. Padahal di lain pihak, baik ilmu empiris dan positivisme menyatakan apa yang benar adalah apa yang dapat dibuktikan melalui dan dalam pengalaman. Agama memang berurusan dengan apa yang super-sensibilis, tapi sekaligus agama juga harus dapat memperlihatkannya dalam kehidupan konkret, praktis, dan aktual. Inilah yang kemudian hendak diusahakan oleh para filsuf Neo-Kantianisme. Akan tetapi, aliran ini tidak hendak menekankan peranan akal budi teoritis dan sintesenya dalam pemikiran religius, melainkan mencari interpretasi baru terhadap agama dalam hubungan dengan akal budi praktis, hidup moral dan kebangkitan zaman empiris.
Dalam kasus ini, menurut faham kantianisme laboratorium tersebut tidak boleh dihancurkan melainkan mencari cara lain yang lebih baik menurut agama, akal budi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik masyarakat maupun peneliti tersebut.
b.Utilitarianisme
Utilitarianisme berpegang pada kaidah dasar: bahwa sesuatu dikatakan baik atau benar, bukan karena sesuatu itu dinyatakan baik oleh Tuhan atau masyarakat; sesuatu dinyatakan baik kalau sesuatu yang dimaksud itu mempunyai nilai utility (nilai guna bagi kebaikan manusia). Kalangan utilitarian kemudian mendefinisikan apa yang dimaksud nilai guna (utility) itu. Secara umum biasanya mereka mengartikan utility dengan kebahagiaan (happiness). Jadi, menurut mereka, sesuatu dikatakan baik kalau sesuatu yang dimaksud itu mendatangkan kesenangan dan kebahagiaan bagi hidup manusia.
Dalam kasusu ini, menurut faham utilitarianisme laboratorium tersebut harus dihancurkan sampai rata dengan tanah dengan tujuan bakteri mematikan tidak menyebar ke masyarakat luas, walaupun para ilmuan yang berada di dalam laboratorium tersebut harus dikorbankan.