Rabu, 04 Juli 2012

tanggapan tugas mengenai kasus yang menimpa "trio macan"


Tanggapan tugas Pelanggaran Hak Merek yang terjadi kepada Trio Macan

Menurut saya kasus yang menimpa trio macan ini adalah salah satu pengakuan dari masyarakat dan pelaku hiburan lainnya terhadap grup vocal yang satu ini. Karena terlihat jelas apabila ada yang ingin mengikuti baik gaya, lagu bahkan nama grup tersebut. Sudah pasti dikarenakan mereka melihat grup tersebut sukses dan memiliki masa depan yang cerah hingga mereka ingin mengikutinya. Namun  di balik itu, trio macan mendapatkan beberapa kerugian. Baik dari kelirunya persepsi masyarakat yang menggemari mereka. Dikarenakan dari kata “trio macan” dan “3 macan” sangat hampir sama. untuk itu bagi para intelektual baik dalam bidang seni atau apapun sudah seharusnya mengeluarkan ide kreative mereka sendiri tanpa mengikuti orang lain, bahkan sampai berharap dapat numpang terkenal karena hal tersebut. kemudian untuk para intelektual yang mempunyai original kekayaan intelektual tersendiri dalam berupa apapun sudah seharusnya dipatenkan agar tidak terjadi hal yang sama dengan Trio macan.

Selasa, 03 Juli 2012

tugas kelompok hak merek

Sejarah perkembangan Merek (Bently dan Sherman, 655-657). Perkembangan Merek secara ringkas dapat dijelaskan sebagai perkembangan dari sifat Merek sebagai ‘tanda pemilikan/proprietary marks/possessory marks’ (pada Merek mula-mula) sampai dengan sifat Merek sebagai ‘citra produk/product image’ ataupun ‘simbol gaya hidup/way of life’ sebagaimana yang terjadi pada saat sekarang. Sejarah perdagangan menunjukkan, bahwa Merek semula digunakan dalam perdagangan sebagai tanda pemilikan atas barang, hal ini bisa ditemukan pada praktek menandai ternak dengan tanda khusus, ataupun praktek penandaan barang yang akan dikirim melalui laut agar memudahkan identifikasi pada saat terjadi kecelakaan. Sekitar awal abad ke-20, Merek berubah dari penunjuk asal (indicator of origin) untuk menjadi kekayaan yang berharga (valuable assets) dalam haknya. Merek tidak hanya sebagai tanda tetapi telah juga membangkitkan perasaan dari konsumen, hal ini disebabkan oleh karena meningkatnya kualitas industri periklanan. Merek sudah lebih menjadi alat pemasaran dan sudah berkurang sebagai cara identifikasi produk. Dalam kondisi seperti ini, fungsi Merek berubah dari “sinyal/signal” menjadi “simbol” [Bently dan Sherman, 656 dari: T. Drescher, ‘The Transformation and Evolution of Trademarks–From Signals to Symbols to Myth’ (1992) 82 TM Rep. 301]. Sebagai sinyal, Merek memicu respons otomatis dan berguna sebagai identifikasi pembuat produk. Sebaliknya sebagai simbol, Merek menerapkan berbagai bentuk makna karena Merek sudah digunakan sebagai alat untuk melekatkan atribut tertentu pada barang [Bently dan Sherman, 656]. Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos (mythical status) [Bently dan Sherman, 656]. Contohnya pemilik mobil merek Volvo atau Ferrari dimitoskan sebagai lambang kesuksesan. Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern [Bently dan Sherman, 657] Hak Merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Terhadap UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Pengertian Hak Atas Merek di atas, menunjukkan pengaruh pendekatan Kebijakan Negara (State policy) dari para penganut Natural right theory dalam memahami hak merek. Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan: - Pendekatan pertama memandang hak didasarkan pada hasil usaha (labor–dipengaruhi oleh para pengikut John Locke/Lockean) dan kepribadian (personality –dipengaruhi oleh pengikut gagasan Hegel tentang hak/Hegelian). Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian. Pendekatan ini tidak diterapkan dalam hak merek. - Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll). Pengertian mengenai hal lain dalam UU NO. 15 TAHUN 2001 (lihat: www.indonesialawcenter.com ) Hak Prioritas Hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property atau Agreement Establishing The World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property. Lisensi Ijin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Merek Dagang Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek Jasa Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Merek Kolektif Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Indikasi Geografis Indikasi Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi Asal Indikasi Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa. PERLINDUNGAN HAK MEREK Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek. Tujuan Perlindungan Hak Merek Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran Merek. Sebelum lanjut ke Pendaftaran Merek, secara filosofis, apakah justifikasi perlindungan hukum atas hak merek? Justifikasi Perlindungan Merek Paling tidak terdapat tiga (3) justifikasi perlindungan hak merek menurut Bently & Sherman, yaitu: a. Kreatifitas. Pendapat mengenai justifikasi kreatifitas masih menjadi perdebatan dalam dunia HaKI, namun sebuah pendapat yang penting memandang perlindungan merek sebagai imbalan atas investasi. Hal ini diungkapkan oleh hakim Breyer dari Mahkamah Agung AS (kasus Qualitex v. Jacobson Products 115 S Ct 1300 (1995)), yang menyatakan bahwa hukum merek membantu ‘untuk menjamin seorang produsen bahwa dialah (dan bukan pesaingnya yang memalsukan merek) yang akan meraih keuntungan finansial, imbalan berupa reputasi yang dikaitkan dengan produk terkait’. Dengan demikian hukum merek mendorong ‘produksi akan produk-produk bermutu … dan secara berlanjut menekan mereka yang berharap dapat menjual barang-barang bermutu rendah dengan cara memanfaatkan kelemahan konsumen untuk menilai mutu barang secara cepat’. Usaha untuk membenarkan perlindungan Merek dengan argumentasi kreatifitas adalah suatu hal yang lemah, sebagian karena pada saat hubungan antara barang dengan Merek dipicu dan dikembangkan oleh pedagang, namun peran yang sama besarnya justru diciptakan oleh konsumen dan masyarakat. Bently dan Sherman memandang, bahwa argumentasi yang paling meyakinkan dalam hal ini terkait dengan pendapat yang melihat Merek sebagai imbalan atas investasi. Pendapat ini diringkas oleh hakim mahkamah agung Amerika Serikat, hakim Breyer, yang mengemukakan dalam putusannya bahwa hukum Merek membantu “untuk menjamin seorang produsen bahwa dia (dan bukannya pesaing yang meniru) akan memetik imbalan finansial dan imbalan yang terkait dengan reputasi sehubungan dengan produk yang diinginkan… dan secara simultan melemahkan mereka yang berharap untuk menjual barang yang lebih rendah lewat cara memanfaatkan ketidakmampuan pembeli melakukan evaluasi secara cepat atas barang tertentu. Jadi mutu berdasarkan pembedaan sumber … yang akan menjadi cara mencapai tujuan”. b. Informasi. Ini merupakan justifikasi utama perlindungan merek, karena merek digunakan dalam kepentingan umum sehingga meningkatkan pasokan informasi kepada konsumen dan dengan demikian meningkatkan efisiensi pasar. Merek merupakan cara singkat komunikasi informasi kepada pembeli dilakukan dalam rangka membuat pilihan belanja. Dengan melindungi merek, lewat pencegahan pemalsuan oleh pihak lain, maka akan menekan biaya belanja dan pembuatan keputusan. Belanja dan pilihan dapat dilakukan secara lebih singkat, karena seorang konsumen akan yakin merek yang dilihatnya memang berasal dari produsen yang diperkirakannya. Peran iklan dalam dunia industri yang makin dominan menjadikan perlindungan merek menjadi semakin penting. Menurut Bently dan Sherman, argumentasi paling meyakinkan bagi perlindungan Merek adalah bahwa mereka digunakan dalam kepentingan umum dalam hal meningkatkan pasokan informasi kepada konsumen dan dengan demikian meningkatkan efisiensi pasar. Bently dan Sherman mengutip Economides, bahwa dengan mencegah orang lain melakukan peniruan merek, maka hukum merek “menurunkan biaya bagi konsumen dalam belanja konsumen dan dalam membuat keputusan pembelian… karena secara cepat dan secara mudah memberikan jaminan bagi konsumen potensial bahwa barang dengan Merek terkait dibuat oleh produsen yang sama sebagaimana barang dengan Merek yang sama yang pernah dilihatnya di waktu lalu.” Informasi yang disediakan oleh Merek secara khusus penting dalam kaitan dengan barang yang tidak bisa dinilai oleh konsumen melalui inspeksi (barang-barang semacam ini dikenal sebagai ‘experience goods’; contohnya mobil). Merek juga mendorong perusahaan untuk memelihara mutu yang konsisten dan memvariasikan standar dan untuk bersaing dalam hal mutu dan jenis yang luas. c. Etis. Argumentasi utama perlindungan merek didasarkan pada gagasan fairnessatau keadilan (justice). Secara khusus prinsipnya adalah seseorang tidak boleh menuai dari yang tidak ditanamnya. Secara lebih khusus, bahwa dengan mengambil merek milik orang lain, seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik (goodwill) yang dihasilkan oleh pemilik merek yang asli. Kaitannya ke lingkup yang lebih luas dari kegiatan perdagangan adalah perlindungan dari persaingan curang dan pengayaan diri yang tidak adil (A. Kamperman Sanders, 1997). Argumentasi etis utama bagi perlindungan Merek didasarkan pada gagasan mengenai keadilan dan fairness. Khususnya dikatakan bahwa “seseorang tidak boleh memetik dari yang tidak ditanamnya”. Lebih khusus dikatakan dalam argumentasi ini, bahwa dengan mengadopsi Merek orang lain maka seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik yang dihasilkan oleh pemilik asli Merek. Dalam metafora pertanian di atas, justifikasi perlindungan merek dikaitkan pada wilayah yang lebih luas yaitu perlindungan bagi pedagang dari “persaingan yang tidak sehat/unfair competition” dan “pengayaan secara tidak adil/unjust enrichment”. Agar dapat diterima sebagai Merek, sebuah tanda haruslah memiliki “Daya Pembeda”. Daya Pembeda adalah kemampuan suatu merek yang dimiliki untuk membedakan barang tersebut dari barang sejenis yang diproduksi oleh pihak lainnya. Dengan kata lain, tanda tersebut telah memperoleh arti yang kedua (secondary meaning). Sebagai contoh, “Apple” secara harafiah bisa berarti buah Apel, namun dalam perdagangan merupakan merek komputer. Kata-kata yang deskriptif namun tidak memiliki daya pembeda tidak bisa dijadikan sebagai merek. Misalnya kata “Mie” saja tidak bisa menjadi merek bagi produk mie instant (bisakah anda membayangkan produk mie instant merek ‘Mie’?). Kalimat yang panjang, juga tidak bisa menjadi merek (terlalu rumit). Selain itu, tanda yang terlalu sederhana tidak bisa pula dijadikan sebagai merek, misalnya: “.” atau “ – “ . Lambang negara, organisasi, bendera resmi negara, organisasi, hasil karya cipta orang lain, tidak bisa dijadikan merek. Tanda yang mengganggu kepentingan umum, ketertiban umum, melawan hukum, tidak bisa menjadi merek. Misalnya tanda-tanda yang terkait dengan pornografi, organisasi kejahatan, dll Masalah perindustrian hak merek Dalam kasus antara extra joss dan enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan niaga Jakarta pusat untuk membatalkan merek enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000. Berdasarkan dari pengadilan negeri niaga Jakarta pusat menurut para hakim bahwa kata2 joss di dalam kedua produk ini memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial. Berdasarkan Profesor Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah megubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss. Dengan demikian, menurut Prof. Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis, Selain itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…” dimana maksud persepsi dari kedua perusahaan itu tentang produk itu pada dasarnya sama. Serta bila dilihat dari pendaftaran merek maka extra joss lah yang lebih dulu dalam mendaftarkannya. Serta karena extra joss dinilai sebagai merek terkenal dilihat dari “Reputasi & Promosi” dimana extra joss gencar mengiklankan produknya bahkan mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya, kemudian produk ini sangat terkenal dan distinctive karena orang telah lama mengenal produk ini dan laku dipasaran sehingga nama,“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe dan extra joss sehingga produk lain yang memakai nama joss, masyarakat pasti mengira bahwa itu satu produk atau satu perusahaan. Oleh karena itu pada tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Pada PK extra joss menyebut dua alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan Pihak Extra Joss dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan serta dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal. Alasan kedua mengajukan PK tersebut adalah adanya novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997- 2000. atas alasan PK pertama pengacara dari pihak extra joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan yang di ajukan dinyatakan sah karena masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal pendaftaran Extra Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun kemudian, namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari 2005, kemudian atas alasan PK kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya novum bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai barang tidak terkenal, karena itu pihak extra joss mengajukan novum untuk membantahnya, Untuk syarat suatu produk dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada investasi di luar negeri, adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut dikenal khalayak atau tidak. Extra Joss sudah didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal. Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan

Minggu, 15 April 2012

tugas 1 HAKI

Tanggapan untuk tugas ke -1 HAKI

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual atau Intellectual property).adalah hak yang diberikan kepada individu yang telah menghasilkan sesuatu berdasarkan intelektual yang ada pada dirinya.

Maka hak tersebut sudah semestinya dihargai oleh semua orang.maka dari itu jika ada kasus ygang merugikan para pemilik HAKI itu sangat disayangkan dikarenakan kurangnya kesadaran orng lain tentang cara menghargai hasil karya orang lain. Maka sebaiknya untuk menanggulai masalah itu terlebih dahulu diberikan bagaimana cara menghargai karya orang lain dan harus dipupuk kesadaran akan itu dalam fikiran setiap orang didunia ini.

Dalam masalah pembajakan software pada akhir” ini sebaiknya di sikapi dengan bijak. Maka jangan hanya menyalahi pembajak karena kesadaran akan saling menghargai pada Negara ini sudah sangat terlupakan dari budaya kita.

Para pencipta software tersebut seharurnya sudah belajar kenapa software menjadi suatu yang paling sering dibajak meskipun telah di beri kaamana ganda.untuk itu dari sudut pandang saya. Kemampuan masyarakat untuk membeli software yang asli sangatlah minim. Dikarenakan harga yang sangat mahal dari perusahaan pencipta software tersebut.sedangkan keinginan belajar dari masyarakat sangatlah tinggi.hal itu menyebabkan para pembajak langgeng akan usahanya tersebut.maka sebaiknya harga untuk software asli itu lebih disesuaikan dengan kemampuan pada suatu negara. Karena memberikan atau berbagi ilmu itu adalah sifatnya wajib bagi umat islam dan akan diganjar pahala yang berlimpah.yang sangat berguna untuk kehidupannya dunia akhirat. Berbeda dengan uang yang hanya bermanfaat didunia.jadi jika harganya keberatan untuk disesuaikan maka ANGGAP SAJA AMAL.

Minggu, 15 Januari 2012

kewira usahaan 3

1. Sebutkan tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut Mc Clelland, dan berikanlah contoh masing-masing.
Jawab:
Terdapat 3 kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut Mc Clelland berikut contoh:
I. Kebutuhan untuk berprestasi (n Ach) adalah motivasi untuk berprestasi, karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Contoh: Wirausahawan yang menginginkan pujian dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.
II. Kebutuhan untuk berafiliasi (n Afill) adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi. Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi. Contoh: Wirausahawan yang ingin mempunyai hubungan baik dengan rekan kerjanya.
III. Kebutuhan untuk berkuasa (n Pow) adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain. Contoh: Pegawai yang mau diatur oleh seorang wirausahawan, sehingga wirausahawan tersebut cukup berkuasa.



2. Sebutkanlah dan berikanlah contoh masing-masing sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru.
Jawab:
Terdapat beberapa sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru, antara lain:
1. Konsumen. Wirausahawan harus selalu memperhatikan apa yang menjadi keinginan konsumen.
2. Perusahaan yang sudah ada. Wirausahawan harus selalu memperhatikan dan mengevaluasi produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan yang sudah ada serta mencari cara untuk memperbaiki penawaran yang sudah ada.
3. Saluran distribusi. Merupakan sumber gagasan baru yang sangat baik karena kedekatan mereka dengan kebutuhan pasar.
4. Pemerintah. Merupakan sumber pengembangan baru yang terdiri dari 2 cara, yaitu melalui dokumen hak-hak paten yang memungkinkan pengembangan sejumlah produk baru dan melalui peraturan pemerintah terhadap dunia bisnis yang memungkinkan munculnya produk baru.
5. Penelitian dan pengembangan. Sering menghasilkan gagasan baru atau perbaikan produk yang sudah ada.

3. Sebutkan dan jelaskan masing-masing unsur-unsur analisa pulang pokok.
Jawab:
Unsur dasar analisa pulang pokok antara lain:
a. Biaya tetap biaya yang jumlah totalnya tetap dalam kisaran perubahan volume kegiatan tertentu.Besar kecilnya biaya tetap dipengaruhi oleh kondisi perusaha an jangka panjang, teknologi dan metode serta strategi manajemen.
b. Biaya variabel: biaya yang jumlah totalnya berubah sebanding dengan perubahan volume kegiatan
c. Biaya total: keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan produksi.
d. Pendapatan total
e. Keuntungan
f. Kerugian
g. Titik pulang pokok
4. Sebutkan dan jelaskan pembagian dalam bentuk-bentuk kepemilikan, serta sebutkan keuntungan dan kerugian masing-masing
Jawab:
Beberapa bentuk kepemilikan perusahaan yaitu:
I. Pemilikan tunggal / perseorangan (firma):
a) Dimiliki dan dijalankan oleh 1 orang
b) Pemilik tidak perlu membagi laba

II. Kongsi:
a) Ada perjanjian tertulis
b) Dimiliki 2 orang atau lebih
c) Umur perusahaan terbatas
d) Pemilikan bersama atas harta
e) Ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba

III. Perusahaan Perseroan:
a) Perusahaan dengan badan hukum
b) Kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki
c) Pemilikan dapat berpindah tangan
d) Eksitensi relatif lebih stabil/permanen

kewirausahaan 2

Sekolah

Sekolah Bukan studi, bukan pula belajar. Bukan juga mencari arti kehidupan, apalagi persiapan masa depan. Sekolah atau School sama-sama berakar dari bahasa Yunani, tepatnya kata Schole Yang berarti Waktu Luang.
Entah siapa yang pertama kali memakaikan kata “waktu luang” untuk salah satu aktivitas paling dibenci anak-anak di seluruh dunia ini. Tapi yang jelas, dia pasti punya selera humor yang unik
Sekolah adalah sebuah lembaga yang dirancang untuk pengajaran siswa (atau "murid") di bawah pengawasan guru. Sebagian besar negara memiliki sistem pendidikan formal, yang umumnya wajib. Dalam sistem ini, siswa kemajuan melalui serangkaian sekolah.
Nama-nama untuk sekolah-sekolah ini bervariasi menurut negara (dibahas pada bagian Daerah di bawah), tetapi umumnya termasuk sekolah dasar untuk anak-anak muda dan sekolah menengah untuk remaja yang telah menyelesaikan pendidikan dasar.
Selain sekolah-sekolah inti, siswa di negara tertentu juga mungkin memiliki akses dan mengikuti sekolah-sekolah baik sebelum dan sesudah pendidikan dasar dan menengah. TK atau pra-sekolah menyediakan sekolah beberapa anak-anak yang sangat muda (biasanya umur 3-5 tahun). Universitas, sekolah kejuruan, perguruan tinggi atau seminari mungkin tersedia setelah sekolah menengah.
Sebuah sekolah mungkin juga didedikasikan untuk satu bidang tertentu, seperti sekolah ekonomi atau sekolah tari. Alternatif sekolah dapat menyediakan kurikulum dan metode non-tradisional. Ada juga sekolah non-pemerintah, yang disebut sekolah swasta. Sekolah swasta mungkin untuk anak-anak dengan kebutuhan khusus ketika pemerintah tidak bisa memberi sekolah khusus bagi mereka; keagamaan, seperti sekolah Islam, sekolah Kristen, hawzas, yeshivas dan lain-lain, atau sekolah yang memiliki standar pendidikan yang lebih tinggi atau berusaha untuk mengembangkan prestasi pribadi lainnya. Sekolah untuk orang dewasa meliputi lembaga-lembaga pelatihan perusahaan dan pendidikan dan pelatihan militer.
Namun sekolah pada dasarnya tidak menjamin bahwa seseorang akan mendapatkan pekerjaan maupun hidup bahagia dan tentram. Sekolah hanya membuat seseorang dapat mengetahui tentang dasar-dasar kehidupan dan cara kita berinteraksi pada dunia luar. Seperti opini yang di ditulis Yudhistira ANM Massardi berjudul“Berhentilah Sekolah Sebelum Terlambat!” Judul Opini Kompas, 8 April 2011.
Judul opini ini mengundang untuk ditelusuri lebih lanjut. Secara kasat mata, judul ini menurunkan gairah para pencari ilmu. Bayangkan jika anak SD, SMP, dan SMA mengerti betul apa arti judul tulisan ini. Sebuah kalimat perintah untuk berhenti bersekolah. Atau juga, sebuah ajakan. Kalau begitu, sia-sialah anak-anak mengenyam pendidikan di sekolah.
Yudhistira ANM Massardi menulis demikian, ”Jika orientasi pendidikan adalah untuk mencetak tenaga kerja guna kepentingan industri dan membentuk mentalitas pegawai—katakanlah hingga dua dekade ke depan—yang akan dihasilkan adalah jutaan calon penganggur.” Jika demikian, betapa malang nasib anak didik yang menjadi tenaga kerja industri dan tenaga kerja bermental pegawai. Mereka akan jadi penganggur.
Sastrawan dan Pengelola Sekolah Gratis untuk Dhuafa, TK-SD Batutis Al-Ilmi Bekasi ini mempunyai data jumlah penganggur dan siswa putus sekolah. Sekitar 750.000 lulusan program diploma dan sarjana menganggur. Siswa putus sekolah dari tingkat SD hingga SLTA yang tercatat sejak 2002, berjumlah rata- rata lebih dari 1,5 juta siswa setiap tahun. Jika seperti ini yang terjadi, negeri ini sebenarnya dipenuhi penganggur. Siapkah para siswi/a dan mahasiswi/a menghadapi tantangan ini.
Saya tertarik melihat beberapa penjual makanan yang membagikan karya mereka saat acara “Malam Budaya” di kampus dua malam lalu. Dengan ramah mereka melayani kami. Mereka adalah “orang kecil” namun pekerjaan mereka berguna bagi “orang besar”. Mereka mungkin tidak sempat mengenyam pendidikan seperti kami, para mahasiswi/a yang setiap hari bergelut dengan ilmu. Namun, mereka bisa “mengisi perut” dari hasil jualan mereka. Dengan kata lain, mereka adalah orang sukses.
Fakta sekarang memang berubah dari anggapan sebelumnya bahwa “bersekolah dulu supaya mendapat pekerjaan yang bagus”. Ada orang sukses yang tidak melalui pendidikan di sekolah formal. Sebaliknya, ada penganggur yang lulusan diploma atau sarjana. Kalau demikian “Untuk apa kita sekolah?”
Sebuah “survei” di situs yahoo menguraiakan pertanyaan “Untuk apa kita pergi ke sekolah setiap hari walau sekolah tidak menjamin hidup baik?” Salah satu jawaban pembaca situs ini demikian “Sekolah bukan untuk menjamin hidup baik, tetapi dengan bersekolah kita bisa berpola pikir lebih dewasa dan berperilaku yg baik. Selain itu kita juga belajar untuk bergaul, bersosialisasi, semakin banyak teman, semakin besar peluang untuk hidup lebih baik karena dengan berteman dan bersosialisasi bisa mendatangkan kesempatan pekerjaan”.
Jawaban di atas bisa menjadi pijakan bagi kaum didik. Sekolah bukan menjamin hidup baik. Fakta di atas tadi bahwa ada diploma dan sarjana yang menganggur. Meskipun ada juga yang mendapat pekerjaan yang layak. Sekolah memang bagai dua sisi mata uang ketika dikaitkan dengan peluang hidup baik. Dengan bersekolah, peluang masa depan lebih baik terjamin sekaligus tidak terjamin.

Namun, sekolah menjadi “tempat didik” untuk berpola pikir lebih dewasa dan berperilaku baik. Di sekolah, dua sikap ini ditempa habis-habisan. Beruntunglah mereka yang betul-betul memanfaatkan kesempatan ini. Selain itu, sekolah juga menjadi “tempat didik” bersosialisasi, bergaul dengan banyak teman yang multikarakter.
Trilogi bermasyarakat “Pola pikir”, “Pola laku”, dan ”Pola gaul” menjadi tiga hal penting dalam kehidupan bermasyarakat. Orang yang pola pikirnya bagus akan dihormati. Orang yang pola lakunya bagus akan dihargai. Dan, orang yang pola gaulnya bagus akan disenangi. Ketiganya menjamin seseorang mendapat banyak teman. Banyak teman/sahabat/kenalan menjamin banyak peluang untuk mendapat pekerjaan.

Anggapan “orientasi pendidikan adalah untuk mencetak tenaga kerja guna kepentingan industri dan membentuk mentalitas pegawai” kiranya kurang bagus. Pendidikan (sekolah) hanyalah “tempat didik” dan bukan berorientasi mencetak tenaga kerja. Persoalan akan menjadi tenaga kerja atau tidak di kemudian hari bukanlah tugas sekolah.
Sekolah mempunyai efek tidak langsung dalam membentuk kepribadian tenaga kerja. Jika tiga aspek di atas melekat dalam diri seorang anak didik maka dia akan menjadi tenaga kerja berkualitas. Jika tidak menjadi tenaga kerja, dia tetaplah seorang manusia yang berkualitas di tengah masyarakat.
Yudhistira ANM Massardi di akhir tulisannya menyebut dua kata kunci “kreativitas” dan “imajinasi”. Orang yang kreatif amat dibutuhkan dalam menghadapi berbagai persoalan. Kreatif menyelesaikan sebuah tugas berarti menjadikan tugas tersebut sebagai sesuatu yang berguna, baru, dan dapat dimengerti. Sebab, “Kreativitas adalah kegiatan yang mendatangkan hasil yang sifatnya baru, inovatif, belum ada sebelumnya, segar, menarik, aneh, mengejutkan, berguna (useful), lebih enak, lebih praktis, mempermudah, memperlancar,……” (A.M. Mangunhardjana, 1992, Mengembangkan Kreativitas, hlm. 11).
Pribadi imajinatif mempunyai orientasi dalam bekerja. Pekerjaan tidak hanya dinilai “sekarang” tetapi juga dampaknya bagi “masa mendatang”. Benar apa yang dikatakan Yudhistira ANM Massardi bahwa dua hal ini belum akan tergantikan oleh komputer secerdas apa pun.
Akhirnya kita sekolah bukan melulu menjadi tenaga kerja guna kepentingan industri dan bermentalitas pegawai. Kita sekolah untuk hidup dan bukan hidup untuk sekolah. Sekolah untuk hidup berarti kita sekolah untuk mengerti hidup ini. Hidup untuk sekolah berarti seluruh hidup kita dihabiskan untuk sekolah. Kalau seperti ini, kapan kerjanya?? Non Scholae Sed Vitae Discimus. Pepatah Latin yang artinya kita belajar untuk hidup dan bukan demi sekolah, bukan demi kepentingan industri, dan tenaga kerja bermental pegawai.

Kamis, 10 November 2011

KEWIRAUSAHAAN

1.1 Pengertian Wirausaha
Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawanMuncul pertanyaan mengapa seorang wirausahawan (entrepreneur) mempunyai cara berpikir yang berbeda dari manusia pada umumnya. Mereka mempunyai motivasi, panggilan jiwa, persepsi dan emosi yang sangat terkait dengan nilai nilai, sikap dan perilaku sebagai manusia unggul.
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usahaWira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agungUsaha adalah perbuatan amal, bekerja, dan berbuat sesuatuJadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu.
Kewirausahaan adalah proses mengidentifikasi, mengembangkaan, dan membawa visi ke dalam kehidupanVisi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatuHasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastianKewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard Cantillon (1775), misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment)
Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentuadi definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi risiko atau ketidakpastian.Berbeda dengan Cantillon, menurut Penrose (1963) kegiatan kewirausahaan mencakup indentfikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi sedangkan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) kewirausahaan mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya.

1.2 Ciri-ciri wirausaha
Dari daftar ciri dan sifat watak seorang wirausahawan, dapat kita identifikasi sikap seorang wirausahawan yang dapat diangkat dari kegiatannya sehari-hari, sebagai berikut:
• Disiplin
Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki kedisiplinan yang tinggi.Arti dari kata disiplin itu sendiri adalah ketepatan komitmen wirausahawan terhadap tugas dan pekerjaannya.Ketepatan yang dimaksud bersifat menyeluruh, yaitu ketepatan terhadap waktu, kualitas pekerjaan, sistem kerja dan sebagainya. Ketepatan terhadap waktu, dapat dibina dalam diri seseorang dengan berusaha menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang direncanakan.Sifat sering menunda pekerjaan dengan berbagai macam alasan, adalah kendala yang dapat menghambat seorang wirausahawan meraih keberhasilanKedisiplinan terhadap komitmen akan kualitas pekerjaan dapat dibina dengan ketaatan wirausahawan akan komitmen tersebut. Wirausahawan harus taat azas.Hal tersebut akan dapat tercapai jika wirausahawan memiliki kedisiplinan yang tinggi terhadap sistem kerja yang telah ditetapkan. Ketaatan wirausahawan akan kesepakatan-kesepakatan yang dibuatnya adalah contoh dari kedisiplinan akan kualitas pekerjaan dan sistem kerja.
• Komitmen Tinggi
Komitmen adalah kesepakatan mengenai sesuatu hal yang dibuat oleh seseorang, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lainDalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki komitmen yang jelas, terarah dan bersifat progresif (berorientasi pada kemajuan)Komitmen terhadap dirinya sendiri dapat dibuat dengan identifikasi cita-cita, harapan dan target-target yang direncanakan dalam hidupnya.Sedangkan contoh komitmen wirausahawan terhadap orang lain terutama konsumennya adalah pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan konsumen, kualitas produk yang sesuai dengan harga produk yang ditawarkan, penyelesaian bagi masalah konsumen, dan sebagainya.Seorang wirausahawan yang teguh menjaga komitmennya terhadapkonsumen, akan memiliki nama baik di mata konsumen yang akhirnya wirausahawan tersebut akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen, dengan dampak pembelian terus meningkat sehingga pada akhirnya tercapai target perusahaan yaitu memperoleh laba yang diharapkan.

Kewirausahaan pertama kali muncul pada abad 18 diawali dengan penemuan-penemuan baru seperti mesin uap, mesin pemintal, dll. Tujuan utama mereka adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas. Keuntungan dan kekayaan bukan tujuan utama. Secara sederhana arti wirausahawan (entrepreneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan Berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti. (Kasmir, 2007 : 18).
Mc Clelland menjelaskan bahwa kebutuhan untuk berprestasi seorang wirausaha didefinisikan sebagai karakteristik psikolog. Menurut Mc Clelland (1965:7) Orang yang memiliki kebutuhan untuk berprestasi yang tinggi mempunyai karakteristik sebagai berikut:
A. Menghargai tanggungjawab pribadi.
B. Mempunyai minat yang kuat untuk melihat seberapa baik hasil yang sudah dia peroleh.
C. Menikmati pengambilan resiko yang diperhitungkan secara hati - hati.
D. Melakukan riset lingkungan dengan aktif.

Kebutuhan akan prestasi merupakan dorongan untuk mengungguli, berprestasi sehubungan dengan seperangkat standar, bergulat untuk sukses. Kebutuhan ini pada hirarki Maslow terletak antara kebutuhan akan penghargaan dan kebutuhan akan aktualisasi diri. Ciri-ciri inidividu yang menunjukkan orientasi tinggi antara lain bersedia menerima resiko yang relatif tinggi, keinginan untuk mendapatkan umpan balik tentang hasil kerja mereka, keinginan mendapatkan tanggung jawab pemecahan masalah.
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi , karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.

David McClelland dikenal menjelaskan tiga jenis motivasi, yang diidentifikasi dalam buku ”The Achieving Society”:
1. Motivasi untuk berprestasi (n-ACH)
2. Motivasi untuk berkuasa (n-pow)
3. Motivasi untuk berafiliasi/bersahabat (n-affil)

1.3 Model Kebutuhan Berbasis Motivasi McClelland
David McClelland (Robbins, 2001 : 173) dalam teorinya Mc.Clelland’s Achievment Motivation Theory atau teori motivasi prestasi McClelland juga digunakan untuk mendukung hipotesa yang akan dikemukakan dalam penelitian ini. Dalam teorinya McClelland mengemukakan bahwa individu mempunyai cadangan energi potensial, bagaimana energi ini dilepaskan dan dikembangkan tergantung pada kekuatan atau dorongan motivasi individu dan situasi serta peluang yang tersedia.
Teori ini memfokuskan pada tiga kebutuhan yaitu kebutuhan akan prestasi (achiefment), kebutuhan kekuasaan (power), dan kebutuhan afiliasi.
Model motivasi ini ditemukan diberbagai lini organisasi, baik staf maupun manajer. Beberapa karyawan memiliki karakter yang merupakan perpaduan dari model motivasi tersebut.
A. Kebutuhan akan prestasi (n-ACH)
Kebutuhan akan prestasi merupakan dorongan untuk mengungguli, berprestasi sehubungan dengan seperangkat standar, bergulat untuk sukses. Kebutuhan ini pada hirarki Maslow terletak antara kebutuhan akan penghargaan dan kebutuhan akan aktualisasi diri. Ciri-ciri inidividu yang menunjukkan orientasi tinggi antara lain bersedia menerima resiko yang relatif tinggi, keinginan untuk mendapatkan umpan balik tentang hasil kerja mereka, keinginan mendapatkan tanggung jawab pemecahan masalah.
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi , karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.
B. Kebutuhan akan kekuasaan (n-pow)
Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain. Kebutuhan ini pada teori Maslow terletak antara kebutuhan akan penghargaan dan kebutuhan aktualisasi diri. McClelland menyatakan bahwa kebutuhan akan kekuasaan sangat berhubungan dengan kebutuhan untuk mencapai suatu posisi kepemimpinan.
n-pow adalah motivasi terhadap kekuasaan. Karyawan memiliki motivasi untuk berpengaruh terhadap lingkungannya, memiliki karakter kuat untuk memimpin dan memiliki ide-ide untuk menang. Ada juga motivasi untuk peningkatan status dan prestise pribadi.

C. Kebutuhan untuk berafiliasi atau bersahabat (n-affil)
Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi.

Jumat, 08 April 2011

tugas 3 etika profesi

Dewan Akreditasi Insinyur dan Teknologi (ABET)
Kode Etik Insinyur

ATAS DASAR PRINSIP
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan, dan martabat profesi engineering dengan:
I. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia.
II. Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani masyarakat dengan kesetiaan, yang memperkerjakan mereka dan klien.
III. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan gengsi profesi rekayasa.
IV. Mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.

ATAS DASAR PRINSIP KANON
1. Insinyur harus memegang keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan priortias penting pada pelaksanaan tugas profesional mereka.
2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
4. Insinyur akan bertindak secara profesional untuk setiap atasan atau klien secara jujur seperti agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka
dan tidak akan bersaing tidak adil dengan orang lain.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka
dan harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional dari mereka
insinyur di bawah pengawasan mereka.




Pedoman Panduan yang Digunakan Dalam Prinsip Dasar Etika Kanon

1. Insinyur harus memegang keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan priortias penting pada pelaksanaan tugas profesional mereka.
a. Insinyur harus mengakui bahwa kehidupan, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek mereka yang dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b. Insinyur tidak akan menyetujui atau menyegel rencana dan atau spesifikasi yang bukan dari desain yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
c. Jika penilaian profesional Engineers 'dikesampingkan dibawah keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik membahayakan, Insinyur harus memberitahu klien atau atasan terhadap konsekuensi yang mungkin dan memberitahukan otoritas yang tepat, yang mungkin diperlukan.
(1) Insinyur harus melakukan kemungkin apapun untuk menyediakan standar publikasi, tes kode dan prosedur pengendalian kualitas yang akan menjelaskan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan menggunakan produk desain, dan sistem yang mereka buat.
(2) Engineers akan melakukan review keselamatan dan keandalan
desain, produk atau sistem yang mereka buat sebelum memberikan persetujuan untuk rencana desain mereka.
(3) Jika Engineers mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan
keselamatan umum atau kesehatan, mereka harus memberitahu pihak yang tepat.
d. Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa orang lain atau perusahaan lain yang mungkin melanggar setiap ketentuan ini, mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada pihak yang tepat secara tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian seperti informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.
(1) Mereka harus memberitahu pihak yang berwenang jika kajian yang layak keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain diberlakukan akan menimbulkan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
(2) Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat akan mempengaruhi kinerjanya buruk, sejauh keselamatan dan keandalan yang bersangkutan.
e. Insinyur harus mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam kewarganegaraan urusan dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f. Insinyur harus berkomitmen untuk meningkatkan lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup.

2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di wilayah kompetensi mereka.
a. Insinyur akan melaksanakan tugas untuk melakukan rekayasa hanya bila
kualifikasi oleh pendidikan atau pengalaman di bidang teknis tertentu
teknik yang terlibat.
b. Insinyur dapat menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman luar bidang mereka sendiri kompetensi, tetapi hanya sejauh mereka
layanan dibatasi pada tahap-tahap proyek di mana mereka
berkualitas. Semua tahapan lain dari proyek tersebut harus dilakukan oleh kualifikasi asosiasi, konsultan, atau karyawan.
c. Insinyur tidak wajib melampirkan tanda tangan dan/atau segel untuk rekayasa apapun rencana atau dokumen yang berhubungan dengan materi pelajaran yang mereka kurang kompetensi berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana atau dokumen tidak siap di bawah kendali langsung pengawasan mereka.


3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
a. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan publik, dan untuk mencegah kesalahpahaman prestasi teknik.
b. Insinyur harus benar-benar obyektif dan jujur dalam semua profesional
laporan, pernyataan, atau kesaksian. Mereka harus mencakup semua yang relevan dan bersangkutan informasi dalam laporan tersebut, laporan, atau kesaksian.
c. Insinyur, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum
pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, akan menyatakan pendapat rekayasa hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan, pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi pelajaran, dan atas keyakinan jujur terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksian mereka.
d. Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen
rekayasa hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan,
atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali komentar mereka dengan secara eksplisit mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama siapa mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun bunga berupa uang mereka mungkin miliki dalam hal-hal instan.
e. Insinyur harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan mereka dan jasa, dan akan menghindari tindakan apapun cenderung untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri di mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi.

4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien secara jujur agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan.
a. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan majikan mereka atau klien dan harus segera memberitahukan majikan mereka atau klien dari setiap bisnis asosiasi, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi mereka penilaian atau kualitas layanan mereka.
b. Insinyur tidak akan sadar melakukan apapun tugas yang akan
sengaja menciptakan potensi konflik kepentingan antara mereka sendiri dan
mereka klien atau majikan mereka.
c. Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, dari
lebih dari satu pihak untuk layanan proyek yang sama, maupun untuk layanan
berkaitan dengan proyek yang sama, kecuali keadaan sepenuhnya
diungkapkan kepada, dan setuju untuk, oleh semua pihak yang berkepentingan.
d. Insinyur tidak akan meminta atau menerima keuangan atau lainnya yang berharga pertimbangan, termasuk desain teknik bebas, dari bahan atau
peralatan pemasok untuk menentukan produk mereka.
e. Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi, langsung atau tidak langsung, dari kontraktor, agen mereka, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien mereka atau pengusaha sehubungan dengan pekerjaan yang mereka bertanggung jawab.
f. Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari badan pemerintah atau departemen, Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam
pertimbangan atau tindakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atau mereka organisasi dalam praktek rekayasa pribadi atau produk.
g. Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari
pemerintahan tubuh di mana suatu pokok, pejabat atau karyawan mereka
organisasi berfungsi sebagai anggota.
h. Ketika, sebagai hasil dari studi mereka, Insinyur percaya proyek tidak akan
berhasil, mereka begitu akan memberitahu majikan mereka atau klien.
i. Insinyur harus memperlakukan informasi yang datang kepada mereka dalam perjalanan mereka tugas sebagai rahasia, dan tidak akan menggunakan informasi seperti cara membuat keuntungan pribadi jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien mereka, majikan mereka, atau masyarakat.
(1) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai bisnis
urusan atau proses teknis dari majikan sekarang atau mantan atau klien
atau penawar dalam evaluasi, tanpa persetujuannya.
(2) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan apapun komisi atau dewan yang mereka menjadi anggota.
(3) Ketika mereka menggunakan desain yang diberikan kepada mereka oleh klien, desain ini tidak akan diduplikasi oleh Engineers bagi orang lain tanpa mengungkapkan izin.
(4) Sedangkan dalam mempekerjakan orang lain, tidak akan masuk Engineers promosi upaya atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan untuk lainnya kerja sebagai kepala sekolah atau untuk berlatih sehubungan dengan proyek-proyek khusus yang mereka telah mendapatkan pengetahuan tertentu dan khusus tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
j. Insinyur harus bertindak dengan keadilan dan keadilan kepada semua pihak ketika penyelenggara konstruksi (atau lainnya) kontrak.
k. Sebelum melakukan pekerjaan untuk orang lain di mana Engineers dapat membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lain yang mungkin membenarkan hak cipta atau hak paten, mereka akan masuk ke dalam perjanjian yang positif tentang kepemilikan.
l. Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti salah dan menahan diri dari mendistorsi atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusan mereka.
m. Insinyur tidak akan menerima pekerjaan profesional di luar mereka
biasa bekerja atau bunga tanpa sepengetahuan majikan mereka.
n. Insinyur tidak akan berupaya untuk menarik karyawan dari majikan lain
oleh keterangan palsu atau menyesatkan.
o. Insinyur tidak akan meninjau pekerjaan insinyur lain kecuali dengan
pengetahuan tentang insinyur tersebut, atau kecuali tugas / atau kontraktual
perjanjian untuk pekerjaan yang telah dihentikan.
(1) Insinyur dalam pekerjaan pemerintah, industri atau pendidikan
berhak untuk meninjau dan mengevaluasi karya insinyur lain ketika begitu
diperlukan oleh tugas-tugas mereka.
(2) Insinyur di penjualan atau kerja industri berhak untuk membuat
perbandingan rekayasa produk mereka dengan produk lain
pemasok.
(3) Engineers dalam pekerjaan penjualan tidak akan menawarkan atau memberikan rekayasa konsultasi atau desain atau saran selain khusus yang berlaku untuk peralatan, bahan atau sistem yang dijual atau ditawarkan untuk dijual oleh mereka.

5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka
dan tidak akan bersaing adil dengan orang lain.
a. Insinyur tidak akan membayar atau menawarkan untuk membayar, baik secara langsung maupun tidak langsung, apapun komisi, kontribusi politik, atau hadiah, atau pertimbangan lain dalam rangka untuk mengamankan bekerja, eksklusif mengamankan posisi gaji melalui kerja lembaga.
b. Insinyur harus melakukan negosiasi kontrak untuk jasa profesional secara adil dan hanya atas dasar kompetensi dan kualifikasi menunjukkan untuk
jenis layanan profesional yang diperlukan.
c. Insinyur harus menegosiasikan metode dan tingkat kompensasi sepadan dengan yang telah disepakati cakupan pelayanan. Sebuah pertemuan pikiran satu pihak dalam kontrak adalah penting untuk saling keyakinan. Kepentingan umum mengharuskan bahwa biaya teknik layanan yang adil dan wajar, tetapi bukan pertimbangan pengendalian pemilihan individu atau perusahaan untuk menyediakan layanan ini.
(1) Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh
layanan profesional lainnya.
d. Insinyur tidak akan berupaya untuk menggantikan Insinyur lain tertentu
kerja setelah menjadi sadar bahwa langkah pasti telah diambil
terhadap pekerjaan yang lain 'atau setelah mereka telah dipekerjakan.
(1) Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki
Insinyur di bawah kontrak untuk pekerjaan yang sama.
(2) Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki
Insinyur untuk pekerjaan yang sama belum selesai atau belum dibayar kecuali persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang
litigated atau jasa Insinyur kontrak 'telah dihentikan di tertulis oleh salah satu pihak.
(3) Dalam hal pengakhiran litigasi, Engineers calon sebelum menerima penugasan tersebut harus menasehati Insinyur diakhiri atau terlibat dalam litigasi.
e. Insinyur harus Aku tidak meminta, mengusulkan atau menerima profesional
komisi secara kontingen dalam keadaan di mana mereka penilaian profesional mungkin dikompromikan, atau saat darurat yang Ketentuan digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan seorang profesional komisi.
f. Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau mereka asosiasi, kualifikasi akademis atau profesional. Mereka tidak akan menggambarkan atau melebih-lebihkan derajat mereka tanggung jawab dalam atau untuk pokok tugas sebelumnya. Brosur atau presentasi lainnya insiden ke policitation pekerjaan yang bersangkutan tidak akan menggambarkan fakta tentang pengusaha, karyawan, asosiasi, usaha patungan, atau mereka lalu prestasi dengan maksud dan tujuan meningkatkan mereka kualifikasi dan bekerja.
g. Insinyur dapat mengiklankan layanan profesional hanya sebagai sarana
identifikasi dan terbatas pada hal berikut:
(1) kartu Profesional dan daftar di diakui dan bermartabat publikasi, asalkan mereka konsisten dalam ukuran dan berada dalam bagian publikasi secara teratur dikhususkan untuk kartu profesional seperti dan listing. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek di mana perusahaan berkualitas.
(2) Tanda pada peralatan, kantor dan di lokasi proyek yang mereka memberikan layanan, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis pelayanan, yang sesuai.
(3) Brosur, kartu nama, kop surat dan lainnya faktual representasi pengalaman, fasilitas, personil dan kapasitas untuk membuat layanan, menyediakan sama tidak menyesatkan relatif terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek dikutip dan tidak pandang bulu didistribusikan.
(4) Daftar di bagian diklasifikasikan direktori telepon, terbatas nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan adalah memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis khusus atau tebal.
h. Insinyur dapat menggunakan menampilkan iklan dalam bisnis bermartabat diakui dan publikasi profesional, menyediakan itu adalah faktual, dan hanya menyangkut teknik, bebas dari kesombongan, tidak mengandung ungkapan pujian atau Implikasinya, tidak menyesatkan sehubungan dengan sejauh insinyur dari partisipasi dalam jasa atau proyek yang dijelaskan.
i. Insinyur dapat mempersiapkan artikel untuk berbaring atau tekan teknis yang
faktual, bermartabat dan bebas dari kesombongan atau implikasi pujian.
artikel tersebut tidak akan berarti selain partisipasi langsung mereka dalam pekerjaan dijelaskan kecuali kredit diberikan kepada orang lain untuk berbagi pekerjaan.
j. Insinyur dapat memperpanjang izin untuk nama-nama mereka yang akan digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin diterbitkan oleh produsen, kontraktor, pemasok bahan, dll, hanya dengan cara yang sederhana bermartabat notasi mengakui partisipasi dan lingkup daripadanya dalam proyek atau produk yang dijelaskan. izin tersebut tidak termasuk publik dukungan produk proprietary.
k. Insinyur dapat mengiklankan rekrutmen personil di tepat publikasi atau dengan distribusi khusus. Informasi yang disajikan harus ditampilkan dengan cara yang bermartabat, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok, bidang praktek di mana perusahaan yang memenuhi syarat dan faktual deskripsi posisi yang tersedia, kualifikasi yang dibutuhkan dan manfaat yang tersedia.
l. Insinyur tidak akan masuk kompetisi untuk desain untuk tujuan
mendapatkan komisi untuk proyek-proyek tertentu, kecuali ketentuan yang dibuat untuk kompensasi yang layak untuk semua desain yang dikirim.
m. Insinyur tidak akan jahat atau palsu, langsung atau tidak langsung, melukai
reputasi profesional, prospek, praktek atau pekerjaan lain
insinyur, dan tidak pandang bulu mereka mengkritik karya lain.
n. Insinyur yang harus saya tidak melakukan tidak setuju untuk melakukan rekayasa apapun layanan secara gratis, kecuali jasa profesional yang penasihat di alam untuk organisasi non-profit sipil, amal, agama atau. Ketika menjabat sebagai anggota organisasi tersebut, insinyur berhak mempergunakan pribadi mereka pengetahuan teknik dalam pelayanan ini organisasi.
o. Insinyur tidak akan menggunakan peralatan, perlengkapan, laboratorium maupun fasilitas kantor dari majikan mereka untuk melaksanakan praktek swasta di luar tanpa persetujuan.
p. Dalam hal fasilitas bebas pajak atau pajak-dibantu, insinyur tidak harus menggunakan mahasiswa layanan kurang dari tingkat kompetensi karyawan lainnya sebanding, termasuk tunjangan.
6. Insinyur akan bertindak sedemikian rupa untuk menegakkan dan meningkatkan kehormatan,integritas, dan martabat profesi.
a. Insinyur harus tidak sadar bergaul dengan tidak menggunakan izin dari mereka nama atau nama perusahaan dalam usaha bisnis oleh setiap orang atau perusahaan yang mereka tahu, atau memiliki alasan untuk percaya, sedang terlibat dalam bisnis atau profesional praktek-praktek yang bersifat penipuan atau tidak jujur.
b. Insinyur tidak akan menggunakan asosiasi dengan non-insinyur, perusahaan, atau kemitraan sebagai 'cloak' untuk tindakan tidak etis.

7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka,
dan harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional dari mereka
insinyur di bawah pengawasan mereka.
a. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa mereka untuk lebih lanjut mereka pendidikan.
b. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa mereka untuk menjadi
terdaftar pada tanggal sedini mungkin.
c. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional dan teknis.
d. Insinyur harus mendukung masyarakat profesional dan teknis mereka disiplin.
e. Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan rekayasa untuk mereka yang kredit akan jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Kapan saja mungkin, mereka akan nama orang atau orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.
f. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik,
dan tidak akan berpartisipasi dalam penyebaran tidak benar, tidak adil atau
laporan berlebihan tentang teknik.
g. Insinyur harus menjunjung tinggi prinsip sesuai dan memadai kompensasi untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan rekayasa.
h. Insinyur harus menetapkan tugas profesional insinyur alam yang yang
akan menggunakan pelatihan penuh dan pengalaman mereka sejauh mungkin, dan mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk profesional sub atau teknisi.
i. Insinyur harus menyediakan karyawan rekayasa calon dengan lengkap
informasi tentang kondisi kerja dan status yang diusulkan mereka kerja, dan setelah bekerja harus menjaga mereka informasi apapun perubahan.